Kriteria perancangan pengolahan Air Limbah Domestik dengan Constructed Wetland adalah sebagai berikut: (Lampiran Iii Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar