Kriteria perancangan teknologi pengolahan Air Limbah Domestik untuk pemanfaatan Air Limbah (penyiraman atau pencucian) sebagaimana yang terdapat pada Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik, adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar