Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik, Kriteria perancangan bagi pengolahan Air Limbah Domestik untuk pembuangan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar