Kriteria perancangan teknologi pengolahan Air Limbah untuk pembuangan Air Limbah dengan menggunakan Stabilization Pond (Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar