Senin, 26 Oktober 2015

Mitigasi Bencana Kegagalan Teknologi



Bencana Kegagalan Teknologi

Pola penilaian dalam menentukan indeks risiko bencana kegagalan teknologi masih menjadi perdebatan, sebab luasnya ruang lingkup bencana kegagalan teknologi. Badan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Pengurangan Risiko Bencana Internasional (UN ISDR) mendefinisikan bencana kegagalan teknologi sebagai semua bencana yang diakibatkan oleh kegagalan design, pengoperasian, kelalaian, dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Sementara Asian Disaster Preparedness Center (ADPC) mendefinisikan bencana sebagai gangguan serius dalam fungsi sosial yang menyebabkan kerugian material, nyawa manusia, maupun lingkungan, dan mengakibatkan terganggunya kemampuan masyarakat dalam menggunakan sumber dayanya.[1]
Gagalnya sebuah sistem teknologi yang mengakibatkan terjadinya malapetaka teknologi (technological disaster) selalu bersumber pada kesalahan sistem (system error) yang bersumber pada desain sistem yang tak sesuai dengan kondisi di mana sistem itu bekerja. Ini terjadi karena perancangan sistem yang gagal mempertemukan sistem teknis dan sistem sosial. Kasus seperti ini sering terjadi di Indonesia dan mengakibatkan kerugian jiwa, seperti peristiwa kecelakaan transportasi (kapal laut, pesawat, dan kereta api), kecelakaan industri (kebocoran gas, keracunan, dan pencemaran lingkungan), serta kecelakaan rumah tangga (hubungan arus pendek listrik dan kebakaran). Kecelakaan transportasi merupakan bencana kegagalan teknologi yang paling sering terjadi di Indonesia dan menempati peringkat ketiga di ASEAN, karena setiap tahun tercatat rata-rata 30.000 jiwa melayang

Secara global, berdasarkan data dari UNISDR, penyebab terjadinya kegagalan teknologi antara lain:
  • Kebakaran; 
  • Kegagalan/kesalahan design; 
  • Kesalahan prosedur pengoperasian pabrik/teknologi;
  • Kerusakan komponen; 
  • Kebocoran reaktor nuklir; 
  • Kecelakaan transportasi; 
  • Sabotase atau kebakaran akibat kerusuhan; 
  • Jebolnya bendungan; dan
  • Dampak ikutan dari bencana alam (gempa bumi, banjir, dan sebagainya).
Ledakan instalasi, menyebabkan korban jiwa, luka-luka dan kerusakan bangunan dan infrastruktur; kecelakaan transportasi membunuh dan melukai penumpang dan awak kendaraan, dan juga dapat menimbulkan pencemaran;kebakaran pada industri dapat menimbulkan suhu yang sangat tinggi danmenimbulkan kerusakan pada daerah yang luas; zat-zat pencemar (polutan) yang terlepas di air dan udara akan dapat menyebar pada daerah yang sangat luas dan menimbulkan pencemaran pada udara, sumber air minurn, tanaman pertanian, dantempat persedian pangan sehingga menyebabkan daerahnya tidak dapat dihuni:satwa liar akan binasa, sytem ekologi terganggu.
Bencana kegagalan teknologi pada skala yang besar akan dapatmengancam kestabitan ekologi secara global.

Meningkatkan keamanan terhadap bencana pada bangunan industri dan kawasan industri

a. Mengidentifikasi dan rnelakukan penilaian terhadap kerentanan kawasan industri dan bangunan-bangunannya terhadap bencana, khususnya industri yang memperkerjakan pekerja dalam jumlah yang besar dan industri yang akan membahayakan !ingkungan serta berpotensi tinggi terhadap limbah dan polusi (B3).
b. Meningkatkan keamanan kawasan industri dan bangunan yang rawan terhadap bencana.
c. Mernberikan rekomendasi teknis tentang bagaimana mengahadapi resiko bencana dan bencana susulan seperti : kebakaran, tanah longsor, kontaminasi limbah dan banjir, kepada pengelola industri maupun kawasan industri.
d. Memberikan pelatihan tentang bagaimana menanggulangi dan mengamankan situasi darurat, yang disebabkan oleh bencana seperti aliran listrik, pencemaran gas beracun dan kimia dan seterusnya

Penanganan dan Upaya Pengurangan Bencana

  • Kurangi atau hilangkan bahaya yang telah diidentifikasi. 
  • Tingkatkan ketahanan terhadap kebakaran dengan menggunakan material bangunan maupun peralatan yang tahan api.
  • Bangun daerah penyangga (buffer zone) atau penghalang api serta penyebaran asap/pengurai asap.
  • Tingkatkan fungsi sistem deteksi dan peringatan dini.
  • Perencanaan kesiapsiagaan dalam peningkatan kemampuan pemadaman kebakaran dan penganggulangan asap, tanggap darurat, dan evakuasi bagi pegawai serta penduduk sekitar. 
  • Sosialisasikan rencana penyelamatan bagi pegawai dan masyarakat sekitarnya, bekerjasama dengan instansi terkait. 
  • Tingkatkan kemampuan pertahanan sipil dan otoritas kedaruratan. 
  • Batasi dan kurangi kapasitas penampungan bahan-bahan kimia yang berbahaya dan mudah terbakar. 
  • Tingkatkan standar keselamatan di pabrik dan desain peralatan. 
  • Antisipasi kemungkinan bahaya dalam desain pabrik. 
  • Buat prosedur operasi penyelamatan jika terjadi kecelakaan teknologi. 
  • Pindahkan bahan/material yang berbahaya dan beracun. 
  • Secara proaktif melakukan monitoring tingkat pencemaran sehingga standar keselamatan tidak terlampaui. 
  • Persiapkan rencana evakuasi penduduk ke tempat aman

Tidak ada komentar: