Selasa, 27 Oktober 2015

MITIGASI BENCANA TANAH LONGSOR



LANGKAH Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana tanah longsor antara lain:

a. Pembangunan permukiman dan vasilitas utama lainnya menghindari daerah rawan bencana.
b. Menyarankan relokasi.
c. Menyarankan pembangunan pondasi tiang pancang untuk menghindari bahaya liquefation.
d. Menyarankan pembangunan pondasi yang menyatu, untuk menghindari penurunan yang tidak seragam (differential settlement).
e. Menyarankan pembangunan utilitas yang ada didalam tanah harus bersifat fleksibel.
f. Mengurangi tingkat keterjalan lereng.
g. Meningkatkan/memperbaiki drainase baik air permukaan maupun air tanah.
h. Pembuatan bangunan penahan, jangkar (anchor) dan pilling.
i. Pembuatan terasering.
j. Penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam.
k. Pembuatan saluran khusus untuk aliran butir.
l. Pembuatan tanggul penahan khusus untuk runtuhan batu baik berupa bangunan  konstruksi, tanaman maupun parit.
m. Pengenalan daerah yang rawan longsor.
n. Identifikasi daerah yang aktif bergerak, dapat dikenali dengan adanya rekahan-rekahan berbentuk ladam (tapal kuda).
o. Hindarkan pembangunan didaerah yang rawan longsor.
p. Mendirikan bangunan dengan fondasi yang kuat.
q. Melakukan pemadatan tanah disekitar perumahan.
r. Pembuatan terase dan penghijauan dengan menstabilkan lereng.
s. Pembuatan tanggul penahan untuk runtuhan batuan (rock fall).
t. Penutupan rekahan-rekahan diatas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat kedalam tanah.       

Tidak ada komentar: