Minggu, 22 Juni 2008

Praktek Mandiri Sanitarian dan Amdalist

bila membaca situs www.sanitarian.com maka kita akan tahu, bawa sanitarian disana memiliki job yang amat bergengsi. sebaliknya di Indonesia, Sanitarian sering dipandang sebelah mata. Sanitarian hanya dianggap sebagai pembantu dokter di puskesmas, bahkan di beberapa daerah sanitarian dianggap tidak mampu untuk menjadi pimpinan puskesmas. pimpinan puskesmas harus dokter, katanya. pimpinan dinas kesehatan harus dokter juga, katanya. dll.

Melihat kemampuan Sanitarian dari materi pendidikan yang dijalani, maka sudah semestinya para Sanitarian yang ada di setiap puskesmas di seluruh Indonesia diberdayakan untuk penyehatan lingkungan. Tujuan Amdal pada titik akhirnya adalah agar lingkungan tetap sehat, maka, sekali lagi, bila melihat materi yang telah dikuasai para Sanitarian, rasanya tidak berlebihan bila Sanitarian diberi hak dan kewenangan untuk PRAKTEK MANDIRI. Sanitarian dan Amdalist memang sudah waktunya diberi hak yang sepadan. Keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan.

Sekelumit pengalaman, atau lebih pas bila disebut sebagai "Canda Belaka". Tahun 2004 saya datang ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa tengah. pada saat itu saya mencoba bertanya dan meminta formulir perijinan praktek sanitarian bersamaan dengan teman-teman dari dokter, bidan dan perawat. rupanya ijin praktek bagi sanitarian sama sekali tidak terbayangkan keberadaanya.

Kapan Sanitarian boleh praktek mandiri seperti Amdalist ? Lalu siapa yang memberikan Ijin praktek ? Dinas Kesehatan? atau Dinas PU? atau Dinas Lingkungan Hidup? atau Bappedal ?
Ayo kita tanyakan rame-rame

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ada Sertifikasi, yg di atur oleh BSN..kalau mau jadi praktek Amdalis harus punya sertifikat Amdal, kalau mau praktek Air Minum miliki Sertifikat Air Minum, kalau mau praktek Pest Control ya Sertifikat Pest Control. sertifikat2 itu di keluarkan oleh Asosiasi2 Vokasi bersangkutan yang telah disahkan BSN. Sanitarian PNS lain dengan Sanitarian Mandiri, Lulusan D3, S1,S2 tidak langsung bisa praktek.
Jadi Kalau mau praktek mandiri gampang buat saya PT atau CV dan miliki Sertifikat2 itu..jalan deh prakteknya.
Sepertinya profesi Sanitarian tidak diatur oleh DepKes seperti profesi2 medis/paramedis. Terima kasih