Kamis, 18 Juli 2024

Daur ulang air menurut Islam

Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang:

Ketentuan umum:

  1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali
  2. Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.
Ketentuan Hukum:
  1. Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih
  2. Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:
  • a.Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya
  • b.Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthahhir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah, serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang
  • c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahirmulthahhirmulthahhirmuthahhir), dengan syarat:
    • Volume airnya lebih dari dua kullah
    •  Alat bantu yang digunakan harus suci
    • Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.

------

  • Menurut Imam Nawawi, ukuran air dua qullah adalah 174,58 liter atau sebanyak air dalam satu wadah yang berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisinya  ± 55,9 cm.
  • Menurut Imam Rofi’i, dua qullah sebanyak  176,245 liter dengan perumpamaan ukuran masing-masing sisi kubus ± 56,1 cm.
  • Menurut mayoritas Ulama adalah 216 liter, atau sebanyak air dalam satu wadah berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisi  ± 60 cm.

 

Tidak ada komentar: