Minggu, 05 Maret 2023

Pengembangan Program Kesehatan yang Terkait Iklim

Sektor kesehatan bertanggung jawab atas program yang menangani risiko kesehatan sensitif iklim (seperti penyakit tularkan vektor dan air), krisis gizi dan respon bencana pada kondisi cuaca ekstrem.

Program kesehatan mempertimbangkan risiko dan kerentanan iklim melalui penilaian, perencanaan, dan implementasi. Program kesehatan direncanakan dan dipersiapkan dengan mempertimbangkan variabilitas iklim saat ini dan proyeksi perubahan iklim di masa depan, serta faktor lain yang dipengaruhi distribusi geografis, waktu kejadian, dan intensitas beban penyakit sensitif iklim.

Program pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan serta beberapa program penyakit menular dan penyakit tidak menular enggunakan informasi dan proyeksi kondisi iklim masa depan dengan mempertimbangkan aspek kapasitas, kebijakan daerah, perencanaan yang strategis.

Sistem peringatan dini yang diterapkan dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan intervensi yang sesuai. Misalnya, program kesehatan yang diinformasikan oleh peringatan dini tentang potensi wabah atau gelombang panas agar pelayanan kesehatan lebih siap untuk menangani pasien dan kebutuhan khusus. Program informasi peringatan dini berdasarkan informasi iklim akan terus di perbaharui sesuai dengan informasi terkini.

Program kesehatan tertentu dapat menggunakan informasi penilaian kerentanan adaptasi, penelitian dan data yang terintegrasi dengan pemantauan risiko dan peringatan dini untuk pengambilan keputusan dan menyesuaikan intervensi yang sesuai.

Program kesehatan yang dipengaruhi iklim:

a. Pengendalian penyakit menular (seperti pengendalian penyakit yang ditularkan melalui Vektor dan zoonosis)

b. Penyakit tidak menular

c. Air dan sanitasi

d. Nutrisi, higine dan keamanan makanan

e. Kesehatan kerja

f. Kesehatan lingkungan

g. Kesehatan ibu dan anak

h. Geriatri

i. Kesehatan mental

j. Bencana dan pengelolaan keadaan darurat

k. Manajemen fasilitas

l. Statistik dan informasi kesehatan

m. Obat-obatan


Sumber : PMK 2 tahun 2023

Tidak ada komentar: