Senin, 09 Mei 2016

Pengukuran Pencahayaan di Rumah Sakit

Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1335/Menkes/SK/X/2002 Tanggal : 29 Oktober 2002 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PENGAMBILAN DAN PENGUKURAN SAMPEL KUALITAS UDARA RUANGAN DI RUMAH SAKIT, Berikut ini adalah cara  pengukuran  pencahayaan udara  ruangan di Rumah Sakit

1. Lokasi pengukuran
  • Ruang perawatan pasien
  • Ruang operasi.
  • Ruang anestesi dan ruang pemulihan
  • Ruang endoscopy dan laboratorium
  • Ruang X-Ray
  • Koridor
  • Tangga
  • Kantor/Lobi
  • Ruang alat/Gudang
  • Ruang farmasi
  • Dapur
  • Ruang cuci
  • Toilet
  • Ruang isolasi khusus penyakit tetanus
2. Titik pengukuran
Jumlah titik pengukuran minimal 10% dari jumlah masing
masing ruangan

3. Waktu pengukuran
a. Waktu pengukuran dilakukan pada siang hari, kecuali untuk koridor dilakukan pada malam hari.
b. Pada ruang perawatan, pengukuran dilakukan baik pada saat pasien sedang tidur maupun tidak tidur.

4. Cara pengukuran
a. Nama alat : Lightmeter
b. Persiapan alat :
Siapkan alat dan bacalah petunjuk penggunaan alat
sebelum alat dioperasikan.
c. Pengoperasian alat :
1)Letak alat
Ruang perawatan pasien :
Letakan alat diatas tempat tidur yang terjauh dari sumber cahaya (lampu).
Ruang operasi : letakan alat diatas meja operasi.
Ruang lainnya : letakan alat dimana terdapat kegiatan.
2) Lama pengukuran :
Pengukuran dilakukan sampai menunjukkan angka yang stabil

5. Cara pembacaan :
Pembacaan alat dilakukan secara langsung. Bila satuan alat dalam Foot Candel, maka perlu dikonversi pada lux dimana 1 Lux = 10 FC.

Tidak ada komentar: