Selasa, 27 Oktober 2015

MITIGASI BENCANA WABAH PENYAKIT



LANGKAH Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:

a. Menyiapkan masyarakat secara luas termasuk aparat pemerintah khususnya di jajaran kesehatan dan lintas sektor terkait untuk memahami resiko bila wabah terjadi serta bagaimana cara-cara enghadapinya bila suatu wabah terjadi metalui kegiatan sosialisasi yang berkesinambungan.
b Menyiapkan produk hukum yang memadai untuk mendukung upaya-upaya pencegahan, respon cepat serta penanganan bila wabah terjadi.
c. Menyiapkan infrastruktur untuk upaya penanganan seperti sumberdaya manusia yang profesional, sarana pelayanan kesehatan, sarana komunikasi, transportasi, logistik serta pembiayaan operasional.
d. Upaya penguatan surveilans epidemiologi untuk identifikasi faktor risiko dan menentukan strategi intervensi dan penanganan maupun respon dini di semua jajaran.
e. Pengendalian faktor risiko.
f. Deteksi secara dini.
g. Respon cepat.         

Tidak ada komentar: