LANGKAH Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
a. Menyiapkan
masyarakat secara luas termasuk aparat pemerintah khususnya di jajaran
kesehatan dan lintas sektor terkait untuk memahami resiko bila wabah terjadi
serta bagaimana cara-cara enghadapinya bila suatu wabah terjadi metalui
kegiatan sosialisasi yang berkesinambungan.
b Menyiapkan produk
hukum yang memadai untuk mendukung upaya-upaya pencegahan, respon cepat serta
penanganan bila wabah terjadi.
c. Menyiapkan
infrastruktur untuk upaya penanganan seperti sumberdaya manusia yang
profesional, sarana pelayanan kesehatan, sarana komunikasi, transportasi,
logistik serta pembiayaan operasional.
d. Upaya penguatan
surveilans epidemiologi untuk identifikasi faktor risiko dan menentukan
strategi intervensi dan penanganan maupun respon dini di semua jajaran.
e. Pengendalian faktor
risiko.
f. Deteksi secara
dini.
g. Respon cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar