LANGKAH Secara lebih
rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
a. Mernastikan
struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap
gaya angin.
b. Penerapan aturan
standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang
rawan angin topan.
c. Penempatan lokasi
pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan
angin topan.
d. Penghijauan di
bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin.
e. Pembangunan
bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan
sementara bagi orang maupun barang saat terjadi serangan angin topan.
f. Pembangunan rumah
yang tahan angin. g. Pengamanan/perkuatan bagian-bagian yang mudah diterbangkan
angin yang dapat membahayakan diri atau orang lain disekitarnya.
h. Meningkatkan
kesiapsiagaan dalam mengliadapi angin topan, mengetahui bagaimana cara
penyelamatan diri.
i. Pengamanan
barang-barang disekitar rumah agar terikat/dibangun secara kuat sehingga tidak
diterbangkan angin.
j. Mensosialisasikan kepada
nelayan agar supaya menambatkan atau mengikat kuat kapal-kapalnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar