Senin, 16 November 2020

Pengukuran Lama radiasi sinar matahari



Nama : Bola stokes/ Sun Shine recorder / Solarimeter

 Fungsi : mencatat lama radiasi sinar matahari

Cara pakai :

  • Pasang kertas grafik sesuai type musim, pada lengkung perekaman
  • Tempatkan bola stokes pada area terbuka - bebas naungan dan bayangan. Penempatan dimulai pagi hari sampai sore hari.
  • Arahkan muka atas bola ke matahari,  Sedemikian hingga titik api tepat di tengah kertas grafik.
  • Biarkan selama sehari penuh pagi-sore.
  • Amati-catat jejak hitam – terbakar (oleh titik api bola stoke)  pada kertas grafik.  Panjang jejak hitam  terbakar menunjukkan lama radiasi sinar matahari. Intensitas / kekuatan radiasi bisa diamati dari penetrasi lubang bekas  terbakar pada kertas grafik.


Jumat, 10 April 2020

Kuburan Jenazah Covid19 Cemari Air Tanah ?

Menolak penguburan jenazah korban covid19 adalah tindakan tidak manusiawi. Ulama, Kyai, Ustadz sudah menjelas secara gamblang, bahwa meninggal karena wabah adalah mati syahid akhirat.

Dalih bahwa penguburan jenazah dapat menularkan penyakit melalui pencemaran (air) yang ditimbulkan terlalu mengada-ada. Pemerintah sudah menetapkan prosedur penguburan yang aman.

Secara teoritis (mengacu E.G. Wagner & J.Lanoix), jika penguburan sesuai dg prosedur tersebut, maka tidak mungkin terjadi pencemaran tanah dan air. Teorinya, pencemaran air tanah oleh pencemar biologis  maksimal 11 meter secara horisontal dan 3 meter secara vertikal (meresap kebawah). Inilah yg kemudian menjadi patokan  jarak septik tank dengan sumur  minimal 10 meter.

Virus bisa dikategorikan sebagai pencemar biologis. Oleh karenanya jarak aman penguburan minimal 10 meter ke sumber air atau badan air.  Ada yang berpendapat bahwa virus adalah protein bukan mahluk hidup, sehingga dikategorikan sebagai pencemar kimia. Sesuai teori tersebut juga bahwa jarak maksimum pencemaran kimia adalah 95 meter. Sehingga jarak penguburan  yg  ditetapkan pemerintah (500m) sudah sangat aman.

Demikian halnya dalih bahwa kuburan jenazah covid19 dapat mencemari lingkungan udara, harus ditolak. Tak ada dasar logika dan teorinya sama sekali. Tidak mungkin virusnya merangkak naik ke permukaan tanah, kemudian terbang tertiup angin. Lagi pula virusnya sudah mati oleh desinfektan yang sudah disemprotkan. Bahkan virus akan  mati  jika inangnya sudah mati. Covid19 inangnya manusia, maka jika manusianya mati, jaringan-selnya  mati, maka virus juga ikut mati.

Dengan demikian, menolak penguburan jenazah covid19 dengan dalih akan mencemari dan menularkan penyakit, adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Senin, 16 Maret 2020

Desinfektan



Daftar : Jenis disinfektan yang  lazim digunakan
             (sumber : Direktorat Kesling Kemenkes RI, Tahun 2020)

No.
Jenis
Zat Aktif
Takaran
Contoh Merk Dagang
1.
Larutan pemutih
Hipoklorit
2 sendok makan per 1 L air
-      Bayclin,
-      So Klin Pemutih,
-      Proklin,
-      Prokleen, dll
2.
Larutan klorin
Hipoklorit
-   Untuk APD konsentrasi min. 3%
-   Untuk ruangan konsentrasi min. 6%
-      Kaporit bubuk,
-      Kaporit padat,
-      Kaporit tablet, dll
3.
Karbol/lysol
Fenol
2 sendok makan per 1 L air
-      Wipol,
-      Supersol,
-      Bebek Karbol Wangi,
-      SOS Karbol Wangi, dll
4.
Pembersih Lantai
Benzalkonium Klorida
1 tutup botol per 5 L air
-      Super Pell
-      So Klin Pembersih Lantai
-      SOS Pembersih Lantai
-      Harpic
-      Dettol Floor Cleaner, dll
5.
Disinfektandiamin
N-(3-aminopropyl)-N-dod̩cylpropane Р1,3-diamine
Sesuai petunjuk penggunaan
-      Netbiokem DSAM,
-      Microbac Forte,
-      TM Suprosan DA
-      Steridine Multi Surface, dll
6.
Disinfektan peroksida
Hidrogen peroksida
Sesuai petunjuk penggunaan
-      Sanosil,
-      Clorox Hydrogen Peroxide,
-      Avmor EP 50,
-      Sporox II, dll

Desinfeksi Udara


1.         LANGKAH-LANGKAH DISINFEKSI UDARA
a.       Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan dan masker sekali pakai saat melakukan disinfeksi. Sarung tangan harus dibuang setelah setiap selesai pembersihan. Jika sarung tangan dapat digunakan kembali, sarung tangan tersebut HARUS DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENDISINFEKSI PERMUKAAN TERINDIKASI KONTAMINASI dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
b.      Persiapkan alat Dry Mist Disinfection dengan catridge yang telah berisi cairan Hidrogen Peroksida.
c.       Atur konsentrasi disinfektan sesuai dengan luas ruangan dan waktu pemaparan maksimal 30 menit.
d.      Letakkan alat ini di sudut ruangan dan arahkan noozle ke tengah ruangan.
e.      Pastikan tidak ada orang dalam melakukan disfinfeksi udara ini.
f.        Nyalakan alat dan tinggalkan ruangan. Biarkan alat ini selesai bekerja secara otomatis.
g.       Ruangan dapat digunakan kembali setelah 60 menit
h.      Lepaskan APD dan segera cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah disinfeksi selesai.

2.         LANGKAH-LANGKAH DISINFEKSI DENGAN MESIN ULV
1)    DAF 3000
a.       Isi alat dengan cairan desinfektan ke dalam jerigen, pasang penutup alat beserta selang celupnya ke dalam jerigen, kemudian putar penutupnya.
b.      Tutup pintu ruang bahan (disinfektan).
c.       Hidupkan DAF 300 dengan menekan tombol power.
d.      Pilih perlakuan yang akan dilakukan dengan menekan tombol “select”, pilih “disinfectant”.
e.      Atur volume ruangan yang akan didisinfeksi dengan menekan tombol “+” atau “-“
f.        Tekan “Start” lamanya disinfeksi akan ditampilkan.
g.       Mesin akan berbunyi beep selama 90 detik :
-        bunyi beep perlahan selama 60 detik.
-        bunyi beep cepat selama 30 detik.
Keluarlah dari ruangan dan tutup pintu ruangan.
“jangan berada diruangan selama proses disinfeksi berlangsung”
h.      Waktu disinfeksiakan dihitung mundur selama proses berlangsung hingga mencapai nol. Alat akan berhenti secara otomatis jika sudah selesai.
i.         Layar akan menampilkan angka 120 menit, sesuai waktu kontak yang diperlukan.
Jangan memasuki ruangan selama waktu 2 jam tersebut.
j.        Layar akan menampilkan “8888” yang artinya proses disinfeksi sudah selesai.
k.       Putuskan sambungan listrrik, keluarkan alat dari ruangan.

2)    Cold fogger
a.       Isi alat (Cold fogger) dengan cairan desinfektan kurang lebih 3 liter.
b.      Colokkan kabel ke stopkontak.
c.       Hidupkan alat disinfeksi dengan menekan tombol power.
d.      Buka kran desinfektan dengan cara memutar pengaturan kran.
e.      Petugas menggunakan APD lengkap mulai melakukan desifeksi dari ruangan yang terjauh dan dilanjutkan dengan seluruh ruangan dengan berjalan mundur.
f.        Setelah semua ruangan dilakukan disinfeksi tutup ruangan selama 2 jam.
g.       Setelah 2 jam ruangan kembali dapat dibuka dan dimasuki.
3)    Mist Blower elektrik (VP300PS)
a.       Isi alat dengan desinfektan.
b.      Masukkan baterai dibagian jerigen desinfektan dengan cara memutar baut.
c.       Cek daya baterai (tidak kurang dari 30 %).
d.      Jika baterai sudah siap, hidupkan alat dengan menekan tombol power di bagian samping alat.
e.      Gendong alat dibagian punggung.
f.        Pada bagian handle buka kunci dengan menekan pada posisi Unlock.
g.       Untuk memulai disinfeksi tekan tombol merah dan alat akan berfungsi ditandai dengan bunyi yang disertai dengan keluarnya disinfektan.
h.      Lakukan disinfeksi sesuai kebutuhan.



(sumber : Direktorat Kesling kemenkes RI)

Desinfeksi Permukaan


1.         LANGKAH-LANGKAH DISINFEKSI PERMUKAAN
a.       Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) terutama masker dan sarung tangan sekali pakai pada saat membersihkan dan mendisinfeksi permukaan. Sarung tangan harus dibuang setelah setiap pembersihan. Jika menggunakan sarung tangan yang dapat digunakan kembali, sarung tangan tersebut HARUS DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENDISINFEKSI PERMUKAAN TERINDIKASI TERKONTAMINASI dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.
b.      Permukaan yang kotor harus dibersihkan dahulu menggunakan deterjen/sabun dan air sebelum disinfeksi.
c.       Baca petunjuk penggunaan produk yang digunakan untuk membersihkan dan mendisinfeksi,
d.      Siapkan lap flanel/kain microfiber/mop atau sprayer.
e.      Siapkan cairan disinfektan sesuai takaran atau petunjuk penggunaan.
f.        Disinfeksi permukaan datar dilakukan dengan sprayer.
g.       Disinfeksi permukaan tidak datar seperti tiang, pegangan tangan, dan sebagainya, disinfeksi dilakukan menggunakan lap flanel/kain microfiber
h.      Untuk disinfeksi dengan lap flanel/kain microfiber/mop dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
·      Rendam lap flanel/kain mikrofiber kedalam air yang telah berisi cairan disifektan. Lakukan pengelapan pada permukaan dan biarkan tetap basah selama 10 menit, atau
·      Semprotkan cairan disinfektan pada lap flanel/kain microfiber dan lakukan pengelapan secara zig-zag atau memutar dari tengah keluar.
i.         Untuk disinfeksi dengan cara penyemprotan, isi ULV atau sprayer dengan cairan disinfektan kemudian semprotkan ke permukaan yang akan didisinfeksi.
j.        Untuk disinfeksi benda dengan permukaan berpori seperti lantai berkarpet, permadani, dan tirai, disinfeksi dapat dilakukan dengan cara mencuci dengan air hangat atau menggunakan produk dengan klaim patogen virus baru yang cocok untuk permukaan berpori.
k.       Untuk disinfeksi ventilasi buatan, sebelum dinyalakan lakukan penyemprotan pada Evaporator, Blower dan penyaring udara (filter) dengan botol sprayer yang telah berisi cairan disinfektan. Dilanjutkan dengan disinfeksi pada permukaan chasing indoor AC. Pada AC Sentral dilakukan disinfeksi permukaan pada mounted dan kisi-kisi exhaust dan tidak perlu dibilas.
l.         Lepaskan APD dan segera cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah disinfeksi selesai.


(Sumber : Direktorat Kesling Kemenkes RI)

Desinfeksi Virus Corona - Covid 19


PANDUAN PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM (TFU)

(Oleh : Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI)


I.           PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pada bulan Desember 2019, penyakit pernapasan baru yang disebut Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdeteksi di Cina. COVID-19 disebabkan oleh virus (SARS-CoV-2) yang merupakan bagian dari keluarga besar virus yang disebut coronavirus. Tanda-tanda umum infeksi termasuk gejala pernapasan, demam, batuk, sesak napas dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah, infeksi dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.

Virus ini diperkirakan dapat menyebar melalui manusia,yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi pada jarak 2meter atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin. Droplet dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut, atau dapat menempel pada permukaan atau benda. Orang dapat tertular COVID-19 jika menyentuh permukaan atau benda yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata, tetapi ini tidak dianggap sebagai cara utama penyebaran virus.

COVID-19 menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. WHO melaporkan pada tanggal 13 Maret 2020 kasus COVID-19 terdapat di 122 negara, dengan jumlah total 132.758 kasus confirmed dan 4.955 kematian (CFR=3,73%). Karena banyaknya negara yang terjangkit, pada tanggal 12 Maret 2020 WHO meningkatkan status COVID-19 menjadi pandemi. Di Indonesia, COVID-19 pertama kali dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020 sebanyak 2 kasus, dan terus meningkat sampai pada tanggal 14 Maret 2020 jumlah kasus sebanyak 96 orang dengan 5 kematian.

Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi diantaranya mencuci tangan secara teratur, menutupi mulut dan hidung ketika batuk dan bersin, memasak daging dan telur dengan saksama. Hindari kontak dekat dengan siapapun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin.Selain itu,untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat droplet yang menempel pada permukaan perlu dilakukan disinfeksi lingkungan.

B.    Tujuan
·      Tersedianya panduan pencegahan penularanCOVID-19,
·      Terlaksananya pencegahan penularan penyakit COVID-19.

C.    Ruang Lingkup
Panduan ini berisi protokol pencegahan penularan COVID-19 di area publik, transportasi publik, pasar, mass gathering, restoran/rumah makan, sekolah, pesantren, dan masjid dan langkah-langkah disinfeksi.










II.         PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI AREA PUBLIK (PUSAT PERBELANJAAN, TERMINAL/PELABUHAN/STASIUN/AREA DI SEKITAR BANDARA DAN PUSAT HIBURAN)

1.       Pastikan seluruh area publik bersih
Melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metaldetector, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas umum lainnya dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.

2.       Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.

3.       Tidak dianjurkan menyediakan dispenser di area yang banyak dilewati pengunjung.

4.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk. Menginformasikan kepada pengunjung untuk menggunakan alat-alat ibadah pribadi.

5.       Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masukdan amati kondisi umum pengunjung
·         Apabila terdapat pengunjung dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.
·         Apabila diamati ada pengunjung dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.

6.       Pengelola area publik atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.



III.       PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI TRANSPORTASI PUBLIK (BUS DALAM KOTA/ANTAR KOTA/ANTAR PROPINSI, TAKSI, KERETA LISTRIK, KERETA API, KAPAL PENYEBERANGAN DAN ANGKUTAN UMUM DALAM KOTA)

1.       Pastikan seluruh area transportasi publik bersih
Membersihkan mesin tapping tiket, pintu, pegangan tangan pada pintu, besi pegangan tangan penumpang, kursi, jendela, lantai, sabuk pengaman, kemudi dengan disinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala setiap hari.
2.       Pengemudi/masinis/nahkoda, kondektur dan petugas lainnya harus dalam kondisi sehat.

3.       Penumpang dan pengemudi disarankan untuk membiasakan membawa hand sanitizer.

4.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara membersihkan tangan yang baik dan benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di pintu atau dinding kendaraan atau belakang kursi penumpang.

5.       Lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan keadaan umum setiap penumpang (Bus dalam kota/antar kota/antar propinsi, Kereta Listrik, Kereta Api, Kapal Penyeberangan)
·         Apabila terdapat penumpang dengan suhu di atas 38oC, maka disarankan segera menghubungi petugas kesehatan.
·         Apabila diamati ada penumpang dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.

Apabila ada peningkatan jumlah penumpang dengan dua gejala diatas, pengelola transportasi umum segera melaporkan ke Dinas Kesehatan

6.       Lakukan pengamatan keadaan umum setiap penumpang (taksi dan angkutan umum dalam kota)
·         Apabila diamati ada penumpang dengan gejala batuk/sesak nafas/pilek disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.

Apabila ada peningkatan jumlah penumpang dengan gejala diatas, pengelola transportasi umum segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan.

7.       Pengelola transportasi umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.



IV.      PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI PASAR TRADISIONAL DAN PEDAGANG KAKI LIMA

1.       Pastikan seluruh area pasar dan pedagang kaki lima bersih
Melakukan pembersihan di area pasar dan area pedagang kaki lima dari sampah dan membersihkan lantai, pegangan tangga, pegangan pintu/rolling door, toilet, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parker dan mesin parkir dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.

2.       Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk dan tempat lain yang mudah di akses.

3.       Menyediakan Pos Pelayanan Kesehatan di pasar.

4.       Tidak menjual-belikan hewan hidup dan makanan siap saji yang setengah matang (tidak matang sempurna).

5.       Pedagang menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, celemek dan khusus untuk penjual makanan siap saji menggunakan penutup kepala)

6.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk pasar, area pedagang atau tempat lain yang mudah diakses.

7.       Pengelola pasar atau pedagang kaki lima menganjurkan kepada pedagang dan pengunjung yang mengalami demam, pilek/batuk/sesak nafas untuk tidak masuk ke area pasar tradisional dan area pedagang kaki lima. Apabila ditemukan pedagang, atau pengunjung/pembeli di dalam area pasar tradisional atau area pedagang kaki lima mengalami gejala tersebut segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.

8.       Pengelola pasar atau pedagang kaki lima harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.


V.        PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 PADA PENYELENGGARAN KEGIATAN MELIBATKAN MASSA (PERTEMUAN NASIONAL/INTERNASIONAL, SEMINAR, KONSER, EVENT OLAHRAGA, PESTA)

1.       Hindari penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak terutama di ruangan tertutup.
Penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak memiliki potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.

2.       Bila tetap harus diselenggarakan, penyelenggara wajib untuk:
a.    Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan setempat untuk dukungan kesehatan dalam penyelenggaraan even yang melibatkan massa, seperti penyediaan ambulans, tenaga kesehatan dan respon gawat darurat lainnya.
b.   Pastikan ruangan/tempat kegiatan dalam keadaan bersih dengan membersihkan ruangan/tempat menggunakan disinfektan (cairan pembersih) secara rutin selama kegiatan berlangsung, seperti tempat registrasi, tempat makan dan toilet.
c.    Menginformasikan kepada peserta/tamu dan penyelenggara, apabila merasa tidak sehat agar tidak hadir pada acara tersebut.
d.   Menginformasikan kepada seluruh peserta dan penyelenggara yang pernah berkunjung ke negara terjangkit (dalam 14 hari terakhir) untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut.
e.   Menginformasikan kepada seluruh peserta/tamu dan penyelenggara untuk membatasi berjabat tangan dengan orang lain, menjaga jarak kontak dengan tamu/panitia lain yang sedang batuk/bersin, dianjurkan membawa minuman sendiri dan membatasi penggunaan dispenser.
f.     Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift dan tempat lain yang mudah diakses.
g.    Menyediakan tisu dan masker, serta gunakan jika diperlukan.
h.   Menyebarkan informasi kesehatan kepada peserta dan panitia, serta memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara memakai masker yang baik dan benar) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk.
i.      Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masukdan amati kondisi umum pengunjung:
·         Apabila terdapat peserta dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.
·         Apabila ditemukan peserta dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.



VI.      PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI RESTORAN/RUMAH MAKAN

1.       Pastikan seluruh area restoran/rumah makan bersih
Melakukan pembersihan di area restoran/rumah makan dari sampah dan membersihkan lantai, dapur, tempat penyimpanan bahan baku, meja penyajian, meja dan kursi makan, alat pembayaran elektronik, mesin kasir, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, toilet, dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.

2.       Mencuci alat masak dan alat makan dengan air bersih mengalir dan sabun.

3.       Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun di dalam restoran/tempat makan atau menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, depan toilet dan tempat lain yang mudah di akses.

4.       Memasak makanan siap saji dengan matang sempurna.

5.       Tidak mempekerjakan penjamah makanan dan pekerja yang sedang sakit.

6.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk restoran/rumah makan atau tempat lain yang mudah dilihat.

7.       Pengelola restoran/rumah makan menganjurkan kepada pengunjung yang mengalami demam, pilek/batuk/sesak nafas untuk tidak masuk ke area restoran/rumah makan. Apabila ditemukan pengunjung di dalam area restoran/rumah makan mengalami gejala tersebut segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.

8.       Pengelola restoran/rumah makan harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.



VII.    PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI AREA SEKOLAH/MADRASAH

1.       Pastikan seluruh area sekolah/madrasah bersih
Melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk, alat peraga/edukasi, komputer dan keyboard, alat-alat pendukung pembelajaran dengan disinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal 3 kali sehari.

2.       Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di toilet, setiap kelas, ruang guru, gerbang sekolah/madrasah dan ruang/ tempat lain yang sering di akses oleh warga sekolah/madrasah.

3.       Mengedukasi warga sekolah/madrasah untuk melakukan CTPS dan Etika Batuk/Bersin yang benar.
4.       Menginformasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin, dianjurkan membawaminuman sendiri dan membatasi penggunaan dispenser.

5.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, gerbang sekolah/madrasah, ruang guru, kantin sekolah/madrasah, tempat ibadah, sarana olahraga, tangga sekolah/madrasah dan ruang/tempat lain yang mudah di akses.

6.       Mengajak warga sekolah untuk melakukan aktifitas fisik (senam setiap pagi, olahraga, kerja bakti) secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang bergizi seimbang.

7.       Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kelas dan amati kondisi umum warga sekolah/madrasah
·         Apabila terdapat warga sekolah/madrasah dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan segera menghubungi petugas kesehatan.
·         Apabila diamati ada warga sekolah/madrasah dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.

Apabila ditemukan peningkatan jumlah warga sekolah/madrasah dengan kedua kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.

8.       Menginformasikan kepada warga sekolah/madrasah untuk tidak masuk sekolah jika tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir.

9.       Pengelola sekolah/madrasah menyediakan area sementara/ruang bagi warga sekolah/madrasah yang ditemui memiliki gejala.

10.   Melarang pendamping/pengantar masuk ke lingkungan ke area sekolah.
11.   Pengelola sekolah/madrasah memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
VIII.  PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI PESANTREN

1.       Pastikan seluruh area pesantren bersih
Melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, asrama santri, ruang kelas, masjid, dapur, kantin pesantren, dispenser, dengan disinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal 3 kali sehari.

2.       Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di toilet, setiap kelas, ruang ustadz, pintu gerbang, setiap kamar santri/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses oleh warga pesantren.

3.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid, sarana olahraga, tangga dan tempat lain yang mudah di akses.

4.       Pengelola mengedukasi warga pesantren untuk selalu menjaga wudhu dan CTPS, Etika Batuk/Bersin yang benar dan menginformasikan kepada warga pesantren yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengasuh/ustadz koordinator.

5.       Menghimbau seluruh santri agar menggunakan Al Quran dan alat sholat pribadi (mukena, sarung, sajadah, peci) dan mencuci secara rutin.

6.       Menginformasikan kepada seluruh warga pesantren untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin.

7.       Mengajak warga pesantren untuk melakukan aktivitas fisik (senam setiap pagi, olahraga, kerja bakti) secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang sehat, aman dan bergizi seimbang.

8.       Lakukan pemeriksaan suhu tubuh semua warga pesantren sekurang-kurangnya seminggu sekali dan amati kondisi umum warga pesantren secara berkala.
·         Apabila terdapat warga pesantren dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas, ruang asrama santri dan segera menghubungi petugas kesehatan (klinik pesantren/puskesmas setempat)
·         Apabila diamati ada warga pesantren dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan (klinik pesantren/puskesmas setempat).

Apabila ditemukan peningkatan jumlah warga pesantren dengan kedua kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.

9.       Apabila ada warga pesantren mengalami gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas atau memiliki riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir, pengelola pesantren menempatkan warga pesantren tersebut pada kamar dan menggunakan kamar mandi terpisah serta segera melaporkan kepada Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
10.   Keluarga santri yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas dianjurkan untuk tidak mengunjungi santri di pesantren.
11.   Pengelola sekolah/madrasah memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.


IX.       PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI MASJID ATAU MUSHALLA

1.       Pastikan seluruh area Masjid atau Mushalla bersih
Melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, jendela, mimbar, microphone, toilet, tempat wudhu, tempat penyimpanan alat salat dan fasilitas umum lainnya dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.

2.       Menjaga kebersihan karpet dan alat salat dengan cara dicuci atau menggunakan mesin vacuum cleaner secara rutin.

3.       Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.

4.       Menghimbau seluruh jamaah agar menggunakan Al Quran dan alat sholat pribadi (mukena, sarung, sajadah, peci).

5.       Menginformasikan kepada seluruh jamaah untuk membatasi berjabat tangan dan menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin.

6.       Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis.

7.       Menginformasikan kepada jamaah, apabila merasa tidak sehat (memiliki gejala pilek/batuk/sesak nafas) atau pernah berkunjung ke negara terjangkit (dalam 14 hari terakhir) agar melaksanakan salat di rumah.

8.       Pengurus masjid dan mushalla agar selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.


X.         PANDUAN DISINFEKSI

1.         ALAT DAN BAHAN
a.       ALAT
·      ULV (Cold fogger, Mist Blower, DAF 3000)
·      Sprayer (elektrik atau manual)
·      Lap flanel/kain microfiber/mop
·      Kelistrikan
·      APD (masker N95, sarung tangan, pakaian pelindung, kacamata goggle, dll)

b.      BAHAN
·      Disinfektan. Jenis disinfektan yang dapat digunakan antara lain:
No.
Jenis
Zat Aktif
Takaran
Contoh Merk Dagang
1.
Larutan pemutih
Hipoklorit
2 sendok makan per 1 L air
-      Bayclin,
-      So Klin Pemutih,
-      Proklin,
-      Prokleen, dll
2.
Larutan klorin
Hipoklorit
-   Untuk APD konsentrasi min. 3%
-   Untuk ruangan konsentrasi min. 6%
-      Kaporit bubuk,
-      Kaporit padat,
-      Kaporit tablet, dll
3.
Karbol/lysol
Fenol
2 sendok makan per 1 L air
-      Wipol,
-      Supersol,
-      Bebek Karbol Wangi,
-      SOS Karbol Wangi, dll
4.
Pembersih Lantai
Benzalkonium Klorida
1 tutup botol per 5 L air
-      Super Pell
-      So Klin Pembersih Lantai
-      SOS Pembersih Lantai
-      Harpic
-      Dettol Floor Cleaner, dll
5.
Disinfektandiamin
N-(3-aminopropyl)-N-dod̩cylpropane Р1,3-diamine
Sesuai petunjuk penggunaan
-      Netbiokem DSAM,
-      Microbac Forte,
-      TM Suprosan DA
-      Steridine Multi Surface, dll
6.
Disinfektan peroksida
Hidrogen peroksida
Sesuai petunjuk penggunaan
-      Sanosil,
-      Clorox Hydrogen Peroxide,
-      Avmor EP 50,
-      Sporox II, dll
·      Sabun untuk cuci tangan
·      Hand sanitizer/handrub
·      Air bersih

2.         LANGKAH-LANGKAH DISINFEKSI PERMUKAAN
a.       Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) terutama masker dan sarung tangan sekali pakai pada saat membersihkan dan mendisinfeksi permukaan. Sarung tangan harus dibuang setelah setiap pembersihan. Jika menggunakan sarung tangan yang dapat digunakan kembali, sarung tangan tersebut HARUS DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENDISINFEKSI PERMUKAAN TERINDIKASI TERKONTAMINASI dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.
b.      Permukaan yang kotor harus dibersihkan dahulu menggunakan deterjen/sabun dan air sebelum disinfeksi.
c.       Baca petunjuk penggunaan produk yang digunakan untuk membersihkan dan mendisinfeksi,
d.      Siapkan lap flanel/kain microfiber/mop atau sprayer.
e.      Siapkan cairan disinfektan sesuai takaran atau petunjuk penggunaan.
f.        Disinfeksi permukaan datar dilakukan dengan sprayer.
g.       Disinfeksi permukaan tidak datar seperti tiang, pegangan tangan, dan sebagainya, disinfeksi dilakukan menggunakan lap flanel/kain microfiber
h.      Untuk disinfeksi dengan lap flanel/kain microfiber/mop dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
·      Rendam lap flanel/kain mikrofiber kedalam air yang telah berisi cairan disifektan. Lakukan pengelapan pada permukaan dan biarkan tetap basah selama 10 menit, atau
·      Semprotkan cairan disinfektan pada lap flanel/kain microfiber dan lakukan pengelapan secara zig-zag atau memutar dari tengah keluar.
i.         Untuk disinfeksi dengan cara penyemprotan, isi ULV atau sprayer dengan cairan disinfektan kemudian semprotkan ke permukaan yang akan didisinfeksi.
j.        Untuk disinfeksi benda dengan permukaan berpori seperti lantai berkarpet, permadani, dan tirai, disinfeksi dapat dilakukan dengan cara mencuci dengan air hangat atau menggunakan produk dengan klaim patogen virus baru yang cocok untuk permukaan berpori.
k.       Untuk disinfeksi ventilasi buatan, sebelum dinyalakan lakukan penyemprotan pada Evaporator, Blower dan penyaring udara (filter) dengan botol sprayer yang telah berisi cairan disinfektan. Dilanjutkan dengan disinfeksi pada permukaan chasing indoor AC. Pada AC Sentral dilakukan disinfeksi permukaan pada mounted dan kisi-kisi exhaust dan tidak perlu dibilas.
l.         Lepaskan APD dan segera cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah disinfeksi selesai.

3.         LOKASI DISINFEKSI PERMUKAAN
Disinfeksi dilakukan terhadap permukaan sesuai dengan lokasi sebagai berikut:
No.
Lokasi
Jenis Permukaan yang Didisinfeksi
Pilihan Jenis Disinfektan
1.
Rumah
Lantai, meja, kursi, gagang pintu, pegangan tangga, komputer dan keyboard, remote, saklar lampu, toilet, wastafel, dsb.
-      Larutan pemutih (tidak untuk logam),
-      Larutan klorin (tidak untuk logam),
-      Karbol/Lysol,
-      Pembersih lantai
2.
Area Publik
Lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metal detector, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas umum lainnya.
-      Larutan pemutih (tidak untuk logam),
-      Larutan klorin (tidak untuk logam),
-      Karbol/Lysol,
-      Pembersih lantai,
-      Disinfektan diamin,
-      Disinfektan peroksida
3.
Transportasi Publik
Lantai, mesin tapping tiket, pintu, pegangan tangan pada pintu, handgrip, tiang, kursi, jendela, sarung jok, sabuk pengaman, kemudi, toilet, wastafel, dan fasilitas umum lainnya.
4.
Pasar dan Pedagang Kaki Lima
Lantai, pegangan tangga, pegangan pintu/rolling door, toilet, wastafel, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parkir, mesin parkir, dan fasilitas umum lainnya.
5.
Sekolah
Lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk, toilet, wastafel, urinoir, alat peraga/edukasi, komputer dan keyboard, alat-alat pendukung pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya.
6.
Pesantren
Lantai, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, asrama santri, ruang kelas, masjid, dapur, kantin pesantren, dispenser.
7.
Masjid/Mushalla
Lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, jendela, mimbar, microphone, toilet, tempat wudhu, tempat penyimpanan alat salat, karpet/sajadah, perlengkapan sholat dan fasilitas umum lainnya
8.
Restoran/Rumah Makan
Lantai, dapur, tempat penyimpanan bahan baku, meja penyajian, meja dan kursi makan, alat pembayaran elektronik, mesin kasir, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, toilet, wastafel, dan fasilitas umum lainnya.
-      Larutan pemutih (tidak untuk logam),
-      Larutan klorin (tidak untuk logam),
-      Pembersih lantai,
-      Disinfektan diamin,
-      Disinfektan peroksida



4.         LANGKAH-LANGKAH DISINFEKSI UDARA
a.       Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan dan masker sekali pakai saat melakukan disinfeksi. Sarung tangan harus dibuang setelah setiap selesai pembersihan. Jika sarung tangan dapat digunakan kembali, sarung tangan tersebut HARUS DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENDISINFEKSI PERMUKAAN TERINDIKASI KONTAMINASI dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
b.      Persiapkan alat Dry Mist Disinfection dengan catridge yang telah berisi cairan Hidrogen Peroksida.
c.       Atur konsentrasi disinfektan sesuai dengan luas ruangan dan waktu pemaparan maksimal 30 menit.
d.      Letakkan alat ini di sudut ruangan dan arahkan noozle ke tengah ruangan.
e.      Pastikan tidak ada orang dalam melakukan disfinfeksi udara ini.
f.        Nyalakan alat dan tinggalkan ruangan. Biarkan alat ini selesai bekerja secara otomatis.
g.       Ruangan dapat digunakan kembali setelah 60 menit
h.      Lepaskan APD dan segera cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah disinfeksi selesai.

5.         LANGKAH-LANGKAH DISINFEKSI DENGAN MESIN ULV
1)    DAF 3000
a.       Isi alat dengan cairan desinfektan ke dalam jerigen, pasang penutup alat beserta selang celupnya ke dalam jerigen, kemudian putar penutupnya.
b.      Tutup pintu ruang bahan (disinfektan).
c.       Hidupkan DAF 300 dengan menekan tombol power.
d.      Pilih perlakuan yang akan dilakukan dengan menekan tombol “select”, pilih “disinfectant”.
e.      Atur volume ruangan yang akan didisinfeksi dengan menekan tombol “+” atau “-“
f.        Tekan “Start” lamanya disinfeksi akan ditampilkan.
g.       Mesin akan berbunyi beep selama 90 detik :
-        bunyi beep perlahan selama 60 detik.
-        bunyi beep cepat selama 30 detik.
Keluarlah dari ruangan dan tutup pintu ruangan.
“jangan berada diruangan selama proses disinfeksi berlangsung”
h.      Waktu disinfeksiakan dihitung mundur selama proses berlangsung hingga mencapai nol. Alat akan berhenti secara otomatis jika sudah selesai.
i.         Layar akan menampilkan angka 120 menit, sesuai waktu kontak yang diperlukan.
Jangan memasuki ruangan selama waktu 2 jam tersebut.
j.        Layar akan menampilkan “8888” yang artinya proses disinfeksi sudah selesai.
k.       Putuskan sambungan listrrik, keluarkan alat dari ruangan.

2)    Cold fogger
a.       Isi alat (Cold fogger) dengan cairan desinfektan kurang lebih 3 liter.
b.      Colokkan kabel ke stopkontak.
c.       Hidupkan alat disinfeksi dengan menekan tombol power.
d.      Buka kran desinfektan dengan cara memutar pengaturan kran.
e.      Petugas menggunakan APD lengkap mulai melakukan desifeksi dari ruangan yang terjauh dan dilanjutkan dengan seluruh ruangan dengan berjalan mundur.
f.        Setelah semua ruangan dilakukan disinfeksi tutup ruangan selama 2 jam.
g.       Setelah 2 jam ruangan kembali dapat dibuka dan dimasuki.
3)    Mist Blower elektrik (VP300PS)
a.       Isi alat dengan desinfektan.
b.      Masukkan baterai dibagian jerigen desinfektan dengan cara memutar baut.
c.       Cek daya baterai (tidak kurang dari 30 %).
d.      Jika baterai sudah siap, hidupkan alat dengan menekan tombol power di bagian samping alat.
e.      Gendong alat dibagian punggung.
f.        Pada bagian handle buka kunci dengan menekan pada posisi Unlock.
g.       Untuk memulai disinfeksi tekan tombol merah dan alat akan berfungsi ditandai dengan bunyi yang disertai dengan keluarnya disinfektan.
h.      Lakukan disinfeksi sesuai kebutuhan.


SUMBER:
1.         CDC, 2020. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/index.html (diakses tanggal 14 Maret 2020).
2.         Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang, 2020. Persiapan dan Pelaksanaan Disinfeksi Ruangan.
3.         Kementerian Kesehatan RI, 2011. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Nomor: HK.03.05/VI.I/D/1004/2011.
4.         WHO, 2020. Coronavirus. https://www.who.int/health-topics/coronavirus (diakses tanggal 14 Maret 2020).



Jakarta,                Maret 2020
Direktur Kesehatan Lingkungan,




dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO
NIP 196408081989101001