LANGKAH Secara lebih rinci
upaya pengurangan bencana tanah longsor antara lain:
a. Pembangunan
permukiman dan vasilitas utama lainnya menghindari daerah rawan bencana.
b. Menyarankan
relokasi.
c. Menyarankan
pembangunan pondasi tiang pancang untuk menghindari bahaya liquefation.
d. Menyarankan
pembangunan pondasi yang menyatu, untuk menghindari penurunan yang tidak
seragam (differential
settlement).
e. Menyarankan
pembangunan utilitas yang ada didalam tanah harus bersifat fleksibel.
f. Mengurangi tingkat
keterjalan lereng.
g.
Meningkatkan/memperbaiki drainase baik air permukaan maupun air tanah.
h. Pembuatan bangunan
penahan, jangkar (anchor) dan
pilling.
i. Pembuatan
terasering.
j. Penghijauan dengan
tanaman yang sistem perakarannya dalam.
k. Pembuatan saluran
khusus untuk aliran butir.
l. Pembuatan tanggul
penahan khusus untuk runtuhan batu baik berupa bangunan konstruksi, tanaman maupun parit.
m. Pengenalan daerah
yang rawan longsor.
n. Identifikasi daerah
yang aktif bergerak, dapat dikenali dengan adanya rekahan-rekahan berbentuk ladam
(tapal kuda).
o. Hindarkan
pembangunan didaerah yang rawan longsor.
p. Mendirikan bangunan
dengan fondasi yang kuat.
q. Melakukan pemadatan
tanah disekitar perumahan.
r. Pembuatan terase
dan penghijauan dengan menstabilkan lereng.
s. Pembuatan tanggul
penahan untuk runtuhan batuan (rock fall).
t.
Penutupan rekahan-rekahan diatas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat
kedalam tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar