Selasa, 27 Oktober 2015

MITIGASI BENCANA KEBAKARAN



LANGKAH Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain: 

a. Pernbuatan dan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.
b. Peningkatan penegakan hukum.
c. Pembentukan pasukan pemadaman kebakaran khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini.
d. Pembuatan waduk-waduk kecil, Bak penampungan air dan Hydran urituk  pemadaman api.
e. Pembuatan barrier penghalang api terutama antara lahan perkebunan dengan hutan.
f. Hindarkan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
g. Pembakaran lahan bisa dilakukan jika selalu dalarn pengawasan dan segera  dimatikan jika sudah terlalu besar.
h. Hindarkan pembakaran lahan secara serentak sehingga membakar wilayah yang  Iuas yang akan berpotensi menjadi kebakaran yang tak terkendali.
 i. Hindarkan penanaman tanaman sejenis untuk daerah yang Iuas.
 j. Melakukan pengawasan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan secara ketat.
k. Melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang heterogen.
l. Meningkatkan partisipasi aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya.

Tidak ada komentar: