LANGKAH Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
a. Pernbuatan dan
sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.
b. Peningkatan
penegakan hukum.
c. Pembentukan pasukan
pemadaman kebakaran khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini.
d. Pembuatan
waduk-waduk kecil, Bak penampungan air dan Hydran urituk pemadaman api.
e. Pembuatan barrier
penghalang api terutama antara lahan perkebunan dengan hutan.
f. Hindarkan pembukaan
lahan dengan cara pembakaran.
g. Pembakaran lahan
bisa dilakukan jika selalu dalarn pengawasan dan segera dimatikan jika sudah terlalu besar.
h. Hindarkan
pembakaran lahan secara serentak sehingga membakar wilayah yang Iuas yang akan berpotensi menjadi kebakaran
yang tak terkendali.
i. Hindarkan penanaman tanaman sejenis untuk
daerah yang Iuas.
j. Melakukan pengawasan pembakaran lahan untuk
pembukaan lahan secara ketat.
k. Melakukan penanaman
kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang heterogen.
l. Meningkatkan partisipasi
aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar