Senin, 25 Maret 2024

Sanitasi Lingkungan IKN Nusantara

Membaca Substansi Muatan Rencana Induk dalam Lampiran UU IKN  khususnya  Pada bab 3 pada F2, F3 dan F4, kita bisa mengetahui  tentang Prinsip Dasar Pembangunan Infrastruktur Persampahan (F2), Infrastruktur Pengelolaan Air Limbah (F3) dan Infrastruktur Air (F4). Ketiga infrastruktur tersebut sangat lekat dengan sanitasi lingkungan. Secara garis besar rencana pembangunan sanitasi lingkungan di ibu kota negara (IKN) Nusantara dapat diuraikan sebagai berikut.

 Infrastruktur Persampahan (F2)

Di IKN, 100 persen sampah ditargetkan untuk ditangani dan diolah supaya dapat beralih dari pengelolaan sampah tradisional. Sampah dipisahkan pada sumbernya dan dikumpulkan menggunakan berbagai cara untuk diolah secara terpusat.

• Pembangunan fasilitas persampahan di luar Kawasan lingkungan untuk menghindari dampak pada flora dan fauna sensitif serta area dengan nilai konservasi tinggi.

• Fasilitas pengolahan persampahan industri ditempatkan berdekatan dengan berbagai industri untuk mengolah limbah berbahaya secara langsung di lokasi sebelum dipindahkan ke pusat pengolahan sampah untuk pengolahan lebih lanjut.

• Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebelum pembangunan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh pusat pengolahan sampah terhadap lingkungan dan sekitarnya

• Pengolahan limbah difokuskan pada pengurangan, pengangkutan, dan pengolahan sampah.

Pusat pengolahan sampah terpadu untuk mewujudkan sinergi ekonomi, mengurangi biaya transportasi dan operasi, serta untuk memberikan mengendalikan masalah lingkungan

Di IKN, 100% sampah ditangani dan diolah. Sampah dipisahkan pada sumbernya dan dikumpulkan untuk diolah secara terpusat.

Sampah Rumah Tangga/Sampah Sejenis Rumah Tangga didaur ulang, dijadikan kompos, dan residunya dibawa ke TPA,

Barang hasil daur ulang akan digunakan sebagai bahan baku untuk produk baru.

 

Infrastruktur Pengelolaan Air Limbah (F3)

Air limbah diolah secara terpusat di instalasi pengolahan air limbah. Instalasi pengolahan air limbah akan membentuk sistem ganda untuk melayani IKN serta akan melayani industri dan permukiman yang ada di luar IKN.  100% air limbah akan diolah melalui sistem pengolahan pada tahun 2035.

• Sistem ganda direkomendasikan untuk melayani IKN, dengan memusatkan sistem pengolah di daerah nexus.

• Mengurangi jarak antara sumber air limbah dan lokasi pengolahan sehingga dapat mengurangi panjang pipa.

• Sistem pengelolaan akan menghasilkan jaringan dengan sistem gravitasi.

• Air limbah akan diolah dan didaur ulang ke dalam pengolahan air (bukan untuk konsumsi).

• Timbulan air limbah dihasilkan oleh semua pengguna air dengan sistem sanitasi yang dialirkan melalui jaringan air limbah perkotaan.

• Strategi utama pengolahan air limbah mengacu kepada komponen dari SPALD-S dan SPALD-T sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Infrastruktur Air (F4)

Pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk akses air minum yang aman, sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir. Pemukiman yang ada dan terencana di kawasan 256k memiliki akses terhadap infrastruktur penting di 2045.

Strategi Pengelolaan Air:  Pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk memberikan keamanan akses air minum yang andal, sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu. Strategi ini juga akan menerapkan prinsip Kota Spons (Sponge City) untuk mengintegrasikan jaringan biru dan hijau agar dapat memberikan manfaat kenyamanan, kelingkungan, dan kesehatan bagi penduduk IKN.

 Pendekatan Pengelolaan Air Terpadu yang menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan, dan pengolahan air limbah dengan mengadopsi pendekatan terintegrasi antara sistem pengelolaan air secara tradisional, sehingga memungkinkan untuk mengoptimalkan efisiensi sumber daya secara keseluruhan dengan pertimbangan yang cermat pada penggunaannya, dan juga kontribusinya dalam sistem ekologi.

Tiga elemen yang perlu digunakan dalam pengembangan pengelolaan air berkelanjutan di kawasan IKN: (1) ketahanan; (2) efisiensi; dan (3) kualitas.  Sangat memperhatikan terhadap  siklus perputaran air secara terintegrasi, sensitive terhadap lingkungan dan ekologi, efisien dalam penggunaan energi, tangguh dalam perubahan iklim.

 

Sumber :   

Materi Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (14 Maret 2022),  “Rencana Induk IKN dalam Lampiran UU IKN”,  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Tidak ada komentar: