Membaca Substansi Muatan Rencana Induk dalam Lampiran UU IKN khususnya Pada bab 3 pada F2, F3 dan F4, kita bisa mengetahui tentang Prinsip Dasar Pembangunan Infrastruktur Persampahan (F2), Infrastruktur Pengelolaan Air Limbah (F3) dan Infrastruktur Air (F4). Ketiga infrastruktur tersebut sangat lekat dengan sanitasi lingkungan. Secara garis besar rencana pembangunan sanitasi lingkungan di ibu kota negara (IKN) Nusantara dapat diuraikan sebagai berikut.
Di IKN, 100
persen sampah ditargetkan untuk ditangani dan diolah supaya dapat beralih dari
pengelolaan sampah tradisional. Sampah dipisahkan pada sumbernya dan
dikumpulkan menggunakan berbagai cara untuk diolah secara terpusat.
• Pembangunan
fasilitas persampahan di luar Kawasan lingkungan untuk menghindari dampak pada
flora dan fauna sensitif serta area dengan nilai konservasi tinggi.
• Fasilitas
pengolahan persampahan industri ditempatkan berdekatan dengan berbagai industri
untuk mengolah limbah berbahaya secara langsung di lokasi sebelum dipindahkan
ke pusat pengolahan sampah untuk pengolahan lebih lanjut.
• Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan sebelum pembangunan untuk meminimalkan dampak yang
ditimbulkan oleh pusat pengolahan sampah terhadap lingkungan dan sekitarnya
• Pengolahan
limbah difokuskan pada pengurangan, pengangkutan, dan pengolahan sampah.
Pusat
pengolahan sampah terpadu untuk mewujudkan sinergi ekonomi, mengurangi biaya
transportasi dan operasi, serta untuk memberikan mengendalikan masalah
lingkungan
❑
Di IKN, 100% sampah ditangani dan diolah. Sampah dipisahkan pada sumbernya dan
dikumpulkan untuk diolah secara terpusat.
❑
Sampah Rumah Tangga/Sampah Sejenis Rumah Tangga didaur ulang, dijadikan kompos,
dan residunya dibawa ke TPA,
❑
Barang hasil daur ulang akan digunakan sebagai bahan baku untuk produk baru.
Infrastruktur
Pengelolaan Air Limbah (F3)
Air limbah
diolah secara terpusat di instalasi pengolahan air limbah. Instalasi pengolahan
air limbah akan membentuk sistem ganda untuk melayani IKN serta akan melayani
industri dan permukiman yang ada di luar IKN.
100% air limbah akan diolah melalui sistem pengolahan pada tahun 2035.
• Sistem ganda
direkomendasikan untuk melayani IKN, dengan memusatkan sistem pengolah di
daerah nexus.
• Mengurangi
jarak antara sumber air limbah dan lokasi pengolahan sehingga dapat mengurangi
panjang pipa.
• Sistem
pengelolaan akan menghasilkan jaringan dengan sistem gravitasi.
• Air limbah
akan diolah dan didaur ulang ke dalam pengolahan air (bukan untuk konsumsi).
• Timbulan air
limbah dihasilkan oleh semua pengguna air dengan sistem sanitasi yang dialirkan
melalui jaringan air limbah perkotaan.
• Strategi
utama pengolahan air limbah mengacu kepada komponen dari SPALD-S dan SPALD-T
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Infrastruktur
Air (F4)
Pengelolaan
sumber daya air perkotaan bertujuan untuk akses air minum yang aman, sistem
sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan
risiko banjir. Pemukiman yang ada dan terencana di kawasan 256k memiliki akses
terhadap infrastruktur penting di 2045.
Strategi
Pengelolaan Air: Pengelolaan sumber daya
air perkotaan bertujuan untuk memberikan keamanan akses air minum yang andal,
sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan
pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu. Strategi
ini juga akan menerapkan prinsip Kota Spons (Sponge City) untuk
mengintegrasikan jaringan biru dan hijau agar dapat memberikan manfaat
kenyamanan, kelingkungan, dan kesehatan bagi penduduk IKN.
Tiga elemen yang perlu digunakan dalam pengembangan pengelolaan air berkelanjutan di kawasan IKN: (1) ketahanan; (2) efisiensi; dan (3) kualitas. Sangat memperhatikan terhadap siklus perputaran air secara terintegrasi, sensitive terhadap lingkungan dan ekologi, efisien dalam penggunaan energi, tangguh dalam perubahan iklim.
Sumber :
Materi Sosialisasi
Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (14 Maret 2022), “Rencana Induk IKN dalam Lampiran UU IKN”, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar