Lahirnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13
Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas,
diantaranya didasarkan atas pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko
lingkungan perlu adanya layanan kesehatan lingkungan.
Layanan
kesehatan lingkungan meliputi :
penyehatan air, udara, tanah, makanan dan pengendalian vector penyakit.
Pemerintah (dan masyarakat) harus membangun sarana penyediaan air bersih / air
minum yang memenuhi syarat, yakni jumlah airnya cukup, kualitas airnya sehat, aksesnya
mudah dan murah/ekonomis. Udara di lingkungan kita juga harus sehat, tidak ada
pencemaran asap, debu, kimia, radiasi pengion dan elektro magnetic dan kuman pathogen. Tanah
juga harus sehat, bebas dari pencemaran kimia, kotoran/tinja, sampah dan limbah
cair lainnya. Lingkungan juga harus bebas dari vector penyakit seperti nyamuk,
lalat, kecoa dan tikus.
Sesungguhnya
layanan kesehatan lingkungan merupakan tindakan preventif dari kemungkinan
terjadinya penyakit pada manusia. Sepotong kalimat sakti sering digaungkan oleh
pejabat dilingkungan kementerian kesehatan: “Mencegah lebih baik daripada
mengobati”. Faktanya justru berkebalikan. Mengobati lebih baik (baca: disukai)
daripada mencegah. Lihat saja kegiatan yang dilakukan dan anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Layanan
medik dan pengobatan jauh lebih besar ketimbang layanan kesehatan lingkungan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh sebagian besar masyarakat kita.
Jika sudah
demikian, artinya: menjadi sehat itu mahal. Secara gamblang dapat kita cermati.
Seseorang yang sudah terlanjur sakit, maka untuk menjadi sehat perlu pengobatan
dengan biaya yang besar. Banyak masyarakat yang terpaksa menguras tabungan, berhutang
dan bahkan menjual harta bendanya untuk biaya pengobatan. Kita juga maklum, ketika melakukan terapi atau pengobatan
hasilnya dapat sembuh, cacat atau meninggal. Selama pengobatan berlangsung,
produktivitas akan turun bisa sampai pada titik nol.
Sehat akan
menjadi murah, manakala kita mau melakukan tindakan pencegahan (agar tidak
sakit). Ciptakan lingkungan yang sehat, baik di rumah, permukiman, tempat
kerja, tempat umum, tempat rekreasi, transportasi dan matra. Laksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Lakukan hal-hal sederhana terkait
dengan terciptanya layanan kesehatan lingkungan berikut ini.
Gunakan air
yang sehat untuk mandi, cuci dan minum. Air yang sehat adalah air yang tidak
berwarna, tidak berbau, tidak berasa, tidak mengandung kuman penyakit, tidak
mengandung racun dan logam berat, dan tidak kena radiasi pengion. Hati-hati
menggunakan air dari sumur dalam, sangat mungkin adanya radiasi pengion dan Radon
atau Thoron. Membuat sumur jauh dari septic tank, selokan, sungai, tempat
sampah, kandang ternak dan sejenisnya.
Selalu
buang air besar di kakus/jamban yang sehat. Jamban yang sehat adalah kotorannya
tidak mencemari tanah, tidak mencemari air tanah, tidak mencemari air permukaan
(sungai, danau, embung, dsj). Kotoran tidak bisa dijangkau oleh lalat, kecoa,
serangga lain, tikus dan tidak menimbulkan bau. Lokasi jamban mudah dijangkau.
Buanglah
sampah ditempatnya, jangan buang sampah sembarangan. Biasakan memilah dan
memisahkan sampah di rumah tangga. Jangan membuah limbah cair langsung ke selokan atau sungai. Buatlah sumur
peresapan. Jangan ada air menggenang atau wadah bekas yang terisi air untuk
mencegah nyamuk berkembang biak.
Ruangan
tempat tinggal atau tempat kerja dibuat agar udara sehat dapat terus mengalir. Gunakan
ventilasi dengan lubang yang cukup luas (20% luas lantai) dan ventilasi silang
yang memungkinkan udara mengalir berganti. Tanami pohon disekitarnya agar udara
menjadi sejuk. Gunakan kipas angin atau AC bila memungkinkan. Ruangan tidak
boleh penuh sesak denga barang dan perabotan untuk mencegah kecelakaan dan
hadirnya tikus pembawa penyakit pes dan leptospirosis.
Biasakan
cermat dalam memilih bahan makanan, mengolah makanan, menyimpan makanan mentah
dan matang, membawa/mengangkut makanan, menyajikan makanan. Cermat dalam arti
selalu memperhatikan kebersihan, keutuhan dan kesehatan makanan.
Apabila
kita masih memerlukan layanan kesehatan lingkungan secara paripurna, kita bisa datang
ke Puskesmas. Temui petugas kesehatan lingkungan yang biasa disebut Sanitarian. Kadang mereka juga disebut
petugas HS (Hygiene dan Sanitasi).
Kita juga dapat datang ke kantor secretariat HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepada mereka kita dapat secara rinci
berkonsultasi membuat air yang sehat, septic
tank yang memenuhi syarat, membuat IPAL, berantas nyamuk, lalat dan tikus, dan
layanan kesehatan lingkungan lainnya. (Sugeng Abdullah, 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar