Senin, 20 April 2015

Rekomendasi HAKLI



 Dibawah  ini adalah oleh-oleh Lokakarya dan Munas HAKLI di Jakarta dari  bapak Suparmin, SST, MKes. Semoga  bermanfaat bagi kita.



RUMUSAN LOKAKARYA NASIONAL KESEHATAN LINGKUNGAN
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA
                                            JAKARTA, 10 APRIL 2015




I.                    Memperhatikan Paparan Dari :

1.       Menteri Kesehatan Republik Indonesia
2.       Kepala Badan Ppsdm Kesehatan
3.       Kepala Dinas Kesehatan Dki Jakarta Yg Diwakili Oleh Kepala Bidang P2pl
4.       Para Praktisi (Bp. Bambang Wahyudi, Skm, Mm & Bp. Subardan Rocmad, Msc)
5.       Pengelola Program (Drs.Yuli Karmen, Skm. M.Kes)Dan Yusak Totok Krido Saksono(Kab. Tolikara)


II.                  Memperhatikan Berbagai Peluang Dan Tantangan Dan Masalah Dihadapan Kita Sbb. :

A.      Peluang Dan Tantangan
1.       Peluang Kesehatan Lingkungan Sangat Besar Sejak Tahun 1997 Dengan Dicanangkannya Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
2.       Peraturan Perundangan Yang Mendukung Antara Lain Uu No, 34 Th 2009 Ttg Kesehatan, Permenkes 32 Tahun 2013, Pp 66 Tahun 2014, Uu No. 36 Tahun 2014.
3.       Kebijakan Pemerintah Mendukung Promotif Dan Preventif Lebih Meningkat Dibanding Kuratif Dan Rehabilitatif
4.       Tantangan Globalisasi Dan Mea 2015, Free Flow Of Profesional Skill Labour, Yaitu Penggunaan Tenaga Kerja Antar Negara Merupakan Persaingan Terhadap Kemampuan Kompetensi

B.      Masalah ;
1         Masalah Double Burden, Disisi Lain Masalah Penyakit Tradisional Belum Selesai Sudah Muncul Masalah Penyakit Tidak Menular Akibat Pencemaran, Polusi Penggunaan Bahan Berbahaya.
2.       Masalah Tenaga Kesehatan Lingkungan Yang Masih Kurang Baik Secara Kuantitas Maupun Kualitas Serta Distribusinya
3.       Masih Banyak Puskesmas Belum Mempunyai Tenaga Kesehatan Lingkungan
4.       Tenaga Kesehatan Lingkungan Kurang Percaya Diri Dan Kurang Siap Pakai
5.       Tenaga Kesehatan Lingkungan Belum Memenuhi Syarat Sebagai Tenaga Profesional
6.       Beberapa Posisi Jabatan Bidang Kesling Tidak Sesuai Dgn Kualifikasi Pendidikannya
7.       Tenaga Kesehatan Lingkungan Bekerja Tidak Sesuai Dengan Kompetensinya
8.       Kebijakan Rekruitment Tenaga Kesling Di  Tingkat Pusat (Kemenkes) Hanya Prioritas Pada Dkp Saja Sedangkan Untuk Pengangkatan Di Daerah Diserahkan Kepada Daerah.

Maka Dengan Ini Hakli Merumuskan Hasil Lokakrya Nasional Sbb :

1.       Beberapa Peluang Yang Tersedia Perlu Dimanfaatkan Oleh Hakli Untuk Diupayakan Menggapainya Antara Lain Mendifinisikan Pembangunan Berwawasan Kesehatan Sebagai Slogan Yang Perlu Dikaji Untuk Membuat Upaya Kesehatan Lingkungan Sebagai Mainstreem Agar Menjadi Prioritas Dalam Setiap Pelaksanaan Pembangunan
2.       Pendekatan Kabupaten /Kota Sehat Sebagai Salah Satu Perwujudan Pembangunan Berwawasan Kesehatan . Melalui Pendekatan Ini Hakli Dapat Memanfaatkan Kendaraan Kab/Kota Sehat Untuk Mempromosikan Kesehatan Lingkungan Dengan Memanfaatkan Forum Kab./Kota Sehat
3.       Kebijakan Pemerintah Untuk Meningkatkan Upaya Promotif Dan Preventif Perlu Menjadi Perhatian Hakli Untuk Memberikan Advokasi Dan Rekomendasi Kepada Kemenkes Agar Dapat Memperoleh Anggaran Lebih Dalam Perencanaan Tenaga Kesehatan Lingkungan
4.       Masalah Kesehatan Lingkungan Adalah Masalah Upaya Kesehatan Masyarakat (Ukm) Yang Berkaitan Dengan Masyarakat Luas Dan Merupakan Kewajiban Pemerintah , Maka Untuk Memenuhi Kebutuhan Tenaga Kesling Guna Mengatasi Maslah Kesling Yang Semakin Kompleks Perlu Dilakukan Pengangkatan Tenaga Secara Ikatan Dinas
5.       Selanjutnya Untuk Mengatasi Masalah Kesehatan Lingkungan Di Desa Perlu Ditempatkan Tenaga Sanitarian Desa. Untuk Ini Hakli Perlu Melakukan Pendekatan Dengan Kementerian Lain Yang Membidanginya
6.       Agar Tenaga Kesehatan Lingkungan Berdaya Saing Tinggi Maka Tenaga Kesling Harus Profesional. Untuk Meningkatkan Profesionalisme Tersebut Hakli Harus Menetapkan Standar Kualifikasi, Stnadar Profesi Dan Standar Pelayanan
7.       Kegiatan Kesehatan Lingkungan Harus Dapat Memilih Area Public Good Maka Itu Urusan Pemerintah, Maka Tugas Asn, Billing Rate Ditentukan Oleh Pemerintah, Untuk Private Good Billing Ratenya Ditentukan Oleh Swasta Sebagai Profesionalisme, Maka Organisasi Profesi Yang Bertanggungjawab.
8.       Profesi Kesling Dimasa Datang Diharapkan Akan Dibentuk Sebagai Programer, Inspektur / Pengawas, Pengajar, Peneliti, Pemberdayaan Masyarakat, Maka Hakli Akan Mengupayakan Skkni Untuk Menciptakan Profesi   Melalui Pendidikan Dan Pelatihan Yang Terakreditasi Dn Tersertifikasi
9.       Hakli Sebagai Organisasi Profesi Kesehatan Lingkungan Bergerak Maju Untuk Mewujudkan Amanat U.U. No 36 Tahun 2014 Dan Merangkul Profesi Lain Yang Serumpun Untuk Menyusun Langkah-Langkah Ke Depan Menyatukan Profesi Kesehatan Lingkungan Dalam Pendidikan Lanjut, Dan Keprofesian