Selasa, 23 Desember 2014

Sanitarian dalam Per-UU-an



Sanitarian / Tenaga Kesehatan Lingkungan
Dalam Peraturan Per Undang-Undangan di Indonesia


1.    UU 36 tahun 2014 , pasal 11 ayat (8)
·         Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

2.    PP 66 tahun 2014  Bab V pasal 54 ayat (1) dan (2):
·         Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
·         Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    KepMenpan No 19/KEP/M.PAN/11/2000   pasal 1 :
·         Sanitarian adalah Pegawai Negeri  yang diberi   tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang    untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan  pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan       bersih dan sehat;

·         Sanitarian    Terampil    adalah  Fungsional Sanitarian Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional di bidang kesehatan lingkungan;

·         Sanitarian Ahli adalah   Fungsional Sanitarian Keahlian yang pelaksanaan  tugasnya  meliputi     yang berkaitan   pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk   masalah dan pemberian   dengan yang sistematis di bidang Kesehatan Lingkungan;

4.    Permenkes Nomor 32 TAHUN 2013  pasal 1:

·         Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan

 Permenkes Nomor 32 TAHUN 2013  pasal 3
Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:

a. Sanitarian;
b. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian);
c. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian);
d. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan
e. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).

Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.

Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah:
a. Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau
b. Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.

Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.

Teknisi Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.

Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.



5.    Kepmenkes NOMOR 715/MENKES/SK/V/2003 ,  lampiran-1  butir  2.b.1).c).

·         Dalam melakukan pemeriksaan Asosiasi harus mempekerjakan tenaga sanitarian atau tenaga kesehatan lingkungan berpendidikan minimal, Sarjana Muda atau Diploma 3 (D3) yang telah mendapatkan pelatihan dibidang Hygiene Sanitasi Makanan dan mendapat rekomendasi dari Organisasi Profesi.

6.    Kepmenkes No. 942/Menkes/SK/VII/2003 – Lampiran II butir B.3.
·         Pengajar atau tutor pelatihan kursus hygiene sanitasi makanan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Ø  memiliki pengetahuan hygiene sanitasi makanan yang bersertifikat.
Ø  tenaga Profesi, Sanitarian.
Ø  berpengalaman bekerja dalam bidang terkait.
Ø  berpendidikan minimal S1 (Sarjana).


7.    Perda Bantul No 9 th 2013

      Pasal 1 Butir 54 : Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan

      Pasal 10 ayat (8) :  Izin bagi tenaga sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa izin kerja tenaga sanitarian

8.    Perda Gresik No 3 th 2013

      Pasal 1 Butir  17. Sanitarian adalah Tenaga profesional dibidang lingkungan yang memberikan perhatian terhadap kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vektor penyakit pada kawasan perumahan tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra
      Pasal 17
Ø  (1) Setiap Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan pada sarana kesehatan wajib memiliki SIKTS.
Ø  (2) SIKTS sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dapat diberikan maksimal pada 2 (dua) sarana kesehatan.
Ø  (3) Masa berlaku SIKTS disesuaikan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) dan dapat diperpanjang kembali.
Ø  (4) SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.


Kutipan di atas adalah sebagian "Kecil"  nomenklatur sanitarian / tenaga kesehatan lingkungan yang tidak seragam, oleh karena itu mutlak perlu dilakukan SINKRONISASI NOMENKLATUR  TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN sesuai UU dan PP dalam sebuah PERMENKES yg perlu segera diterbitkan.

Berkaitan dengan PERMENKES yang kelak akan diterbitkan, perlu juga di "DICANTUMKAN"  beberapa  item sbb. :
  1. Area kompetensi tenaga kesehatan lingkungan masing-masing jalur Profesi dan Vokasi
  2. Kriteria dan Strata tenaga kesehatan lingkungan sesuai KKNI
  3. Inisiasi regulasi praktik Tenaga Kesehatan Lingkungan di kabupaten/kota
  4. Standar institusi pendidikan kesehatan lingkungan
  5. Penghargaan (poin) bagi  tenaga kesling atas pelaksanaan kerja  untuk tiap baku mutu kesling. itung2 sebagai kredit profesi

Semarang, 23 Desember 2014