Sanitarian
/ Tenaga Kesehatan Lingkungan
Dalam
Peraturan Per Undang-Undangan di Indonesia
1. UU
36 tahun 2014 , pasal 11 ayat (8)
·
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi
lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
2.
PP
66 tahun 2014 Bab V pasal 54 ayat (1)
dan (2):
·
Dalam
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan
yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan.
·
Keahlian
dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KepMenpan
No 19/KEP/M.PAN/11/2000 pasal 1 :
·
Sanitarian adalah Pegawai Negeri yang diberi tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan bersih dan sehat;
·
Sanitarian Terampil adalah Fungsional Sanitarian Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional di bidang kesehatan
lingkungan;
·
Sanitarian Ahli adalah Fungsional Sanitarian Keahlian yang pelaksanaan
tugasnya meliputi
yang berkaitan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk masalah dan pemberian dengan yang sistematis di bidang
Kesehatan Lingkungan;
4.
Permenkes
Nomor 32 TAHUN 2013 pasal 1:
·
Tenaga
Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan
lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan
Permenkes
Nomor 32 TAHUN 2013 pasal 3
Kualifikasi
Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:
a.
Sanitarian;
b.
Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian);
c.
Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian);
d.
Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan
e.
Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).
Sanitarian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Sanitarian yang
memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.
Teknisi
Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah:
a.
Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau
b.
Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu
Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
Teknisi
Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga
Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
Teknisi
Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma
Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
Asisten
Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.
5. Kepmenkes NOMOR 715/MENKES/SK/V/2003 , lampiran-1 butir
2.b.1).c).
·
Dalam
melakukan pemeriksaan Asosiasi harus mempekerjakan tenaga sanitarian atau
tenaga kesehatan lingkungan berpendidikan minimal, Sarjana Muda atau Diploma 3
(D3) yang telah mendapatkan pelatihan dibidang Hygiene Sanitasi Makanan dan
mendapat rekomendasi dari Organisasi Profesi.
6.
Kepmenkes
No. 942/Menkes/SK/VII/2003 – Lampiran II butir B.3.
·
Pengajar
atau tutor pelatihan kursus hygiene sanitasi makanan dengan kualifikasi sebagai
berikut :
Ø
memiliki
pengetahuan hygiene sanitasi makanan yang bersertifikat.
Ø
tenaga
Profesi, Sanitarian.
Ø
berpengalaman
bekerja dalam bidang terkait.
Ø berpendidikan minimal
S1 (Sarjana).
7. Perda Bantul No 9 th 2013
•
Pasal
1 Butir 54 : Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan
di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan
•
Pasal
10 ayat (8) : Izin bagi tenaga
sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa izin kerja tenaga
sanitarian
8. Perda Gresik No 3 th 2013
•
Pasal
1 Butir 17. Sanitarian adalah Tenaga
profesional dibidang lingkungan yang memberikan perhatian terhadap kesehatan
lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vektor penyakit pada kawasan
perumahan tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra
•
Pasal
17
Ø
(1)
Setiap Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan pada sarana kesehatan wajib
memiliki SIKTS.
Ø
(2)
SIKTS sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dapat diberikan maksimal pada 2 (dua)
sarana kesehatan.
Ø
(3)
Masa berlaku SIKTS disesuaikan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi
Tenaga Sanitarian (STRTS) dan dapat diperpanjang kembali.
Ø (4) SIKTS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Kutipan di atas adalah sebagian "Kecil" nomenklatur sanitarian / tenaga kesehatan lingkungan yang tidak seragam, oleh karena itu mutlak perlu dilakukan SINKRONISASI NOMENKLATUR TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN sesuai UU dan PP dalam sebuah PERMENKES yg perlu segera diterbitkan.
Berkaitan dengan PERMENKES yang kelak akan diterbitkan, perlu juga di "DICANTUMKAN" beberapa item sbb. :
- Area kompetensi tenaga kesehatan lingkungan masing-masing jalur Profesi dan Vokasi
- Kriteria dan Strata tenaga kesehatan lingkungan sesuai KKNI
- Inisiasi regulasi praktik Tenaga Kesehatan Lingkungan di kabupaten/kota
- Standar institusi pendidikan kesehatan lingkungan
- Penghargaan (poin) bagi tenaga kesling atas pelaksanaan kerja untuk tiap baku mutu kesling. itung2 sebagai kredit profesi
Semarang, 23 Desember 2014