Rabu, 24 Juli 2024

AUDIT INTERNAL SNI ISO/IEC 17025;2017 berbasis ISO 19011;201

 

AUDIT INTERNAL SNI ISO/IEC 17025;2017 - berbasis ISO 19011;201


Istilah dan Definisi
Audit adalah proses sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti obyektif dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi

Kriteria audit: Persyaratan (peraturan perundangan, kebijakan, prosedur, instruksi kerja, kontrak) yang digunakan sebagai referensi yang dibandingkan dengan bukti objektif.

Kriteria audit laboratorium:
SNI ISO/IEC 17025;2017
Kebijakan/ Aturan KAN terkait laboratorium
Peraturan perundang-undangan yang terkait

Program Audit: Pengaturan satu audit atau lebih yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dan untuk tujuan spesifik tertentu

Auditor
Satu atau lebih personil yang melaksanakan audit, bila diperlukan didukung oleh tenaga ahli
Ketua Tim Auditor, Auditor dan Auditor in-trainee

Lingkup Audit: Cakupan dan batasan suatu audit (lokasi fisik dan lokasi virtual, fungsi, unit, aktivitas dan proses organisasi, serta periode waktunya) 

Rencana Audit: Uraian kegiatan dan pengaturan audit

Bukti audit (Audit evidence) : catatan/rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain, yang relevan
dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi

Temuan audit : hasil evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit Kesesuaian: pemenuhan terhadap persyaratan Ketidaksesuaian: tidak memenuhi persyaratan

 Kesimpulan audit : hasil audit setelah mempertimbangkan tujuan audit dan seluruh temuan
audit

 Risiko : efek ketidakpastian (positif atau negative)

Audit Gabungan (Combined audit) Audit yang dilakukan bersama-sama atau terpisah pada 2 atau lebih system manajemen (SM laboratorium, SMM, SML, SM K3L)

Audit bersama (Joint Audit) Audit yang dilakukan pada auditi tunggal oleh dua atau lebih organisasi audit


Prinsip Audit

Integritas: Dasar profesionalisme

Auditor dan tim melakukan pekerjaan mereka secara etis (mengikuti aturan yang diterapkan) dengan kejujuran dan tanggung jawab; hanya melakukan audit bila kompeten, tetap adil dan tidak memihak dalam semua transaksi mereka; peka terhadap pengaruh apa pun yang mungkin diberikan pada penilaian mereka saat melakukan audit

Penyampaian yang obyektif : Kewajiban untukmelaporkan secara benar dan akurat

Profesional: Kesungguhan dan ketepatan penilaian dalam audit


Lanjut ...

Kamis, 18 Juli 2024

Daur ulang air menurut Islam

Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang:

Ketentuan umum:

  1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali
  2. Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.
Ketentuan Hukum:
  1. Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih
  2. Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:
  • a.Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya
  • b.Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthahhir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah, serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang
  • c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahirmulthahhirmulthahhirmuthahhir), dengan syarat:
    • Volume airnya lebih dari dua kullah
    •  Alat bantu yang digunakan harus suci
    • Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.

------

  • Menurut Imam Nawawi, ukuran air dua qullah adalah 174,58 liter atau sebanyak air dalam satu wadah yang berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisinya  ± 55,9 cm.
  • Menurut Imam Rofi’i, dua qullah sebanyak  176,245 liter dengan perumpamaan ukuran masing-masing sisi kubus ± 56,1 cm.
  • Menurut mayoritas Ulama adalah 216 liter, atau sebanyak air dalam satu wadah berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisi  ± 60 cm.