PANDUAN
PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
DI TEMPAT
DAN FASILITAS UMUM (TFU)
(Oleh : Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI)
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada bulan Desember 2019, penyakit pernapasan baru yang disebut
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdeteksi di Cina. COVID-19 disebabkan
oleh virus (SARS-CoV-2) yang merupakan bagian dari keluarga besar virus yang
disebut coronavirus. Tanda-tanda umum infeksi termasuk gejala pernapasan,
demam, batuk, sesak napas dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah,
infeksi dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan
bahkan kematian.
Virus ini diperkirakan dapat menyebar melalui manusia,yaitu kontak
langsung dengan orang yang terinfeksi pada jarak 2meter atau melalui droplet
orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin. Droplet dapat terhirup
langsung melalui hidung atau mulut, atau dapat menempel pada permukaan atau
benda. Orang dapat tertular COVID-19 jika menyentuh permukaan atau benda yang
terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata, tetapi ini tidak
dianggap sebagai cara utama penyebaran virus.
COVID-19 menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. WHO melaporkan
pada tanggal 13 Maret 2020 kasus COVID-19 terdapat di 122 negara, dengan jumlah
total 132.758 kasus confirmed dan 4.955 kematian (CFR=3,73%). Karena banyaknya
negara yang terjangkit, pada tanggal 12 Maret 2020 WHO meningkatkan status
COVID-19 menjadi pandemi. Di Indonesia, COVID-19 pertama kali dilaporkan pada
tanggal 2 Maret 2020 sebanyak 2 kasus, dan terus meningkat sampai pada tanggal
14 Maret 2020 jumlah kasus sebanyak 96 orang dengan 5 kematian.
Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi diantaranya
mencuci tangan secara teratur, menutupi mulut dan hidung ketika batuk dan
bersin, memasak daging dan telur dengan saksama. Hindari kontak dekat dengan
siapapun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin.Selain
itu,untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat droplet yang menempel pada
permukaan perlu dilakukan disinfeksi lingkungan.
B. Tujuan
·
Tersedianya panduan pencegahan
penularanCOVID-19,
·
Terlaksananya pencegahan penularan
penyakit COVID-19.
C.
Ruang
Lingkup
Panduan ini berisi protokol pencegahan penularan COVID-19 di area
publik, transportasi publik, pasar, mass gathering, restoran/rumah makan, sekolah,
pesantren, dan masjid dan langkah-langkah disinfeksi.
II.
PROTOKOL
PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI AREA PUBLIK (PUSAT PERBELANJAAN,
TERMINAL/PELABUHAN/STASIUN/AREA DI SEKITAR BANDARA DAN PUSAT HIBURAN)
1.
Pastikan seluruh area publik bersih
Melakukan
pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan
pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metaldetector, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet
dan fasilitas umum lainnya dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala
minimal 3 kali sehari.
2.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang
mudah di akses.
3.
Tidak dianjurkan menyediakan dispenser
di area yang banyak dilewati pengunjung.
4.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara
cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika
batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk.
Menginformasikan kepada pengunjung untuk menggunakan alat-alat ibadah pribadi.
5.
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di
setiap titik pintu masukdan amati kondisi umum pengunjung
·
Apabila terdapat
pengunjung dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi
petugas kesehatan.
·
Apabila diamati ada
pengunjung dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan
untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
6.
Pengelola area publik atau tempat
umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
III. PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
DI TRANSPORTASI PUBLIK (BUS DALAM KOTA/ANTAR KOTA/ANTAR PROPINSI, TAKSI, KERETA
LISTRIK, KERETA API, KAPAL PENYEBERANGAN DAN ANGKUTAN UMUM DALAM KOTA)
1.
Pastikan seluruh area transportasi
publik bersih
Membersihkan
mesin tapping tiket, pintu, pegangan
tangan pada pintu, besi pegangan tangan penumpang, kursi, jendela, lantai,
sabuk pengaman, kemudi dengan disinfektan
(cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala setiap hari.
2.
Pengemudi/masinis/nahkoda,
kondektur dan petugas lainnya harus dalam kondisi sehat.
3.
Penumpang dan pengemudi
disarankan untuk membiasakan membawa hand
sanitizer.
4.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara membersihkan tangan yang baik dan
benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di pintu atau
dinding kendaraan atau belakang kursi penumpang.
5.
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan
pengamatan keadaan umum setiap penumpang (Bus dalam kota/antar kota/antar
propinsi, Kereta Listrik, Kereta Api, Kapal Penyeberangan)
·
Apabila terdapat
penumpang dengan suhu di atas 38oC, maka disarankan segera menghubungi petugas
kesehatan.
·
Apabila diamati ada
penumpang dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan
untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila ada peningkatan jumlah penumpang dengan
dua gejala diatas, pengelola transportasi umum segera melaporkan ke Dinas
Kesehatan
6.
Lakukan pengamatan keadaan umum setiap
penumpang (taksi dan angkutan umum dalam kota)
·
Apabila diamati ada
penumpang dengan gejala batuk/sesak nafas/pilek disarankan
untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila ada peningkatan jumlah penumpang
dengan gejala diatas, pengelola transportasi umum segera melaporkan ke
Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
7.
Pengelola transportasi umum harus
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
IV. PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
DI PASAR TRADISIONAL DAN PEDAGANG KAKI LIMA
1.
Pastikan seluruh area pasar dan
pedagang kaki lima bersih
Melakukan
pembersihan di area pasar dan area pedagang kaki lima dari sampah dan
membersihkan lantai, pegangan tangga, pegangan pintu/rolling door, toilet, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan
uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parker dan mesin parkir dengan
disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.
2.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk dan
tempat lain yang mudah di akses.
3.
Menyediakan Pos
Pelayanan Kesehatan di pasar.
4.
Tidak menjual-belikan
hewan hidup dan makanan siap saji yang setengah matang (tidak matang sempurna).
5.
Pedagang menggunakan
alat pelindung diri (masker, sarung tangan, celemek dan khusus untuk penjual
makanan siap saji menggunakan penutup kepala)
6.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara
cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika
batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk pasar, area
pedagang atau tempat lain yang mudah diakses.
7.
Pengelola pasar atau
pedagang kaki lima menganjurkan kepada pedagang dan pengunjung yang mengalami
demam, pilek/batuk/sesak nafas untuk tidak masuk ke area pasar
tradisional dan area pedagang kaki lima. Apabila ditemukan pedagang, atau
pengunjung/pembeli di dalam area pasar tradisional atau area pedagang kaki lima
mengalami gejala tersebut segera melaporkan ke
Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.
8.
Pengelola pasar atau
pedagang kaki lima harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara
berkala.
V.
PROTOKOL
PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 PADA PENYELENGGARAN KEGIATAN MELIBATKAN MASSA
(PERTEMUAN NASIONAL/INTERNASIONAL, SEMINAR, KONSER, EVENT OLAHRAGA, PESTA)
1.
Hindari penyelenggaraan kegiatan yang
melibatkan massa dalam jumlah banyak terutama di ruangan tertutup.
Penyelenggaraan
kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak memiliki potensi yang sangat
tinggi untuk menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.
2.
Bila tetap harus diselenggarakan,
penyelenggara wajib untuk:
a.
Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan setempat untuk dukungan kesehatan dalam
penyelenggaraan even yang melibatkan massa, seperti penyediaan ambulans, tenaga
kesehatan dan respon gawat darurat lainnya.
b.
Pastikan ruangan/tempat kegiatan dalam
keadaan bersih dengan membersihkan ruangan/tempat menggunakan disinfektan
(cairan pembersih) secara rutin selama kegiatan berlangsung, seperti tempat
registrasi, tempat makan dan toilet.
c.
Menginformasikan kepada peserta/tamu
dan penyelenggara, apabila merasa tidak sehat agar tidak hadir pada acara
tersebut.
d.
Menginformasikan kepada seluruh
peserta dan penyelenggara yang pernah berkunjung ke negara terjangkit (dalam 14
hari terakhir) untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut.
e.
Menginformasikan kepada seluruh
peserta/tamu dan penyelenggara untuk membatasi berjabat tangan dengan orang
lain, menjaga jarak kontak dengan tamu/panitia lain yang sedang batuk/bersin,
dianjurkan membawa minuman sendiri dan membatasi penggunaan dispenser.
f.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift dan tempat lain yang
mudah diakses.
g.
Menyediakan tisu dan masker, serta
gunakan jika diperlukan.
h.
Menyebarkan informasi kesehatan kepada
peserta dan panitia, serta memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan
yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara
memakai masker yang baik dan benar) di tempat-tempat strategis seperti di pintu
masuk.
i.
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di
setiap titik pintu masukdan amati kondisi umum pengunjung:
·
Apabila terdapat peserta
dengan suhu di atas 38oC,
maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas
kesehatan.
·
Apabila ditemukan
peserta dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi
petugas kesehatan.
VI. PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
DI RESTORAN/RUMAH MAKAN
1.
Pastikan seluruh area restoran/rumah
makan bersih
Melakukan
pembersihan di area restoran/rumah makan dari sampah dan membersihkan lantai,
dapur, tempat penyimpanan bahan baku, meja penyajian, meja dan kursi makan,
alat pembayaran elektronik, mesin kasir, permukaan pegangan tangga, pegangan
pintu, toilet, dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3
kali sehari.
2.
Mencuci alat masak dan
alat makan dengan air bersih mengalir dan sabun.
3.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun di dalam restoran/tempat makan atau
menyediakan hand sanitizer di pintu
masuk, depan toilet dan tempat lain yang mudah di akses.
4.
Memasak makanan siap
saji dengan matang sempurna.
5.
Tidak mempekerjakan
penjamah makanan dan pekerja yang sedang sakit.
6.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara
cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika
batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk restoran/rumah
makan atau tempat lain yang mudah dilihat.
7.
Pengelola restoran/rumah
makan menganjurkan kepada pengunjung yang mengalami demam, pilek/batuk/sesak
nafas untuk tidak masuk ke area restoran/rumah makan. Apabila ditemukan
pengunjung di dalam area restoran/rumah makan mengalami gejala tersebut segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan
setempat.
8.
Pengelola restoran/rumah
makan harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
VII.
PROTOKOL
PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI AREA SEKOLAH/MADRASAH
1.
Pastikan seluruh area sekolah/madrasah
bersih
Melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga,
meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk, alat peraga/edukasi,
komputer dan keyboard, alat-alat pendukung pembelajaran dengan disinfektan
(cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal 3
kali sehari.
2.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand
sanitizer di toilet, setiap kelas, ruang guru, gerbang sekolah/madrasah dan
ruang/ tempat lain yang sering di akses oleh warga sekolah/madrasah.
3.
Mengedukasi warga sekolah/madrasah
untuk melakukan CTPS dan Etika Batuk/Bersin yang benar.
4.
Menginformasikan kepada seluruh warga
sekolah/madrasah untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak
dengan orang lain yang sedang batuk/bersin, dianjurkan membawaminuman sendiri
dan membatasi penggunaan dispenser.
5.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara
cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin
dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk
kelas, gerbang sekolah/madrasah, ruang guru, kantin sekolah/madrasah, tempat
ibadah, sarana olahraga, tangga sekolah/madrasah dan ruang/tempat lain yang
mudah di akses.
6.
Mengajak warga sekolah
untuk melakukan aktifitas fisik (senam setiap pagi, olahraga, kerja bakti)
secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang bergizi seimbang.
7.
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di
setiap pintu masuk kelas dan amati kondisi
umum warga sekolah/madrasah
·
Apabila terdapat warga
sekolah/madrasah dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan
segera menghubungi petugas kesehatan.
·
Apabila diamati ada
warga sekolah/madrasah dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan
untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila
ditemukan peningkatan jumlah warga sekolah/madrasah dengan kedua kondisi di
atas segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
8.
Menginformasikan kepada warga
sekolah/madrasah untuk tidak masuk sekolah jika tidak sehat atau memiliki
riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir.
9.
Pengelola
sekolah/madrasah menyediakan area sementara/ruang bagi warga sekolah/madrasah
yang ditemui memiliki gejala.
10.
Melarang pendamping/pengantar masuk ke
lingkungan ke area sekolah.
11.
Pengelola sekolah/madrasah
memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan
Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
VIII.
PROTOKOL
PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI PESANTREN
1.
Pastikan seluruh area pesantren bersih
Melakukan
pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, asrama santri,
ruang kelas, masjid, dapur, kantin pesantren, dispenser, dengan disinfektan
(cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal 3
kali sehari.
2.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di toilet, setiap kelas,
ruang ustadz, pintu gerbang, setiap kamar santri/asrama, ruang makan dan tempat
lain yang sering di akses oleh warga pesantren.
3.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara
cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin
dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk
kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid,
sarana olahraga, tangga dan tempat lain yang mudah di akses.
4.
Pengelola mengedukasi warga pesantren
untuk selalu menjaga wudhu dan CTPS, Etika Batuk/Bersin yang benar dan
menginformasikan kepada warga pesantren yang tidak sehat atau memiliki riwayat
berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir untuk segera melaporkan
diri kepada pengasuh/ustadz koordinator.
5.
Menghimbau seluruh santri agar
menggunakan Al Quran dan alat sholat pribadi (mukena, sarung, sajadah, peci)
dan mencuci secara rutin.
6.
Menginformasikan kepada seluruh warga
pesantren untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak dengan
orang lain yang sedang batuk/bersin.
7.
Mengajak warga pesantren untuk
melakukan aktivitas fisik (senam setiap pagi, olahraga, kerja bakti) secara
berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang sehat, aman dan bergizi
seimbang.
8.
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh semua
warga pesantren sekurang-kurangnya seminggu sekali dan amati kondisi umum warga
pesantren secara berkala.
·
Apabila terdapat warga
pesantren dengan suhu di atas 38oC, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas, ruang
asrama santri dan segera menghubungi petugas kesehatan (klinik
pesantren/puskesmas setempat)
·
Apabila diamati ada
warga pesantren dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan
untuk segera menghubungi petugas kesehatan (klinik pesantren/puskesmas
setempat).
Apabila
ditemukan peningkatan jumlah warga pesantren dengan kedua kondisi di atas
segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
9.
Apabila ada warga pesantren mengalami gejala
demam/batuk/pilek/sesak nafas atau memiliki riwayat berkunjung ke negara
terjangkit dalam 14 hari terakhir, pengelola pesantren menempatkan warga
pesantren tersebut pada kamar dan menggunakan kamar mandi terpisah serta segera
melaporkan kepada Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
10.
Keluarga santri yang memiliki gejala
demam/batuk/pilek/sesak nafas dianjurkan untuk tidak mengunjungi santri di
pesantren.
11.
Pengelola sekolah/madrasah memantau
dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas
Kesehatan setempat secara berkala.
IX. PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
DI MASJID ATAU MUSHALLA
1.
Pastikan seluruh area Masjid atau
Mushalla bersih
Melakukan
pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan
pintu, jendela, mimbar, microphone,
toilet, tempat wudhu, tempat penyimpanan alat salat dan fasilitas umum lainnya
dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.
2.
Menjaga kebersihan karpet dan alat
salat dengan cara dicuci atau menggunakan mesin vacuum cleaner secara rutin.
3.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang
mudah di akses.
4.
Menghimbau seluruh
jamaah agar menggunakan Al Quran dan alat sholat pribadi (mukena, sarung,
sajadah, peci).
5.
Menginformasikan kepada
seluruh jamaah untuk membatasi berjabat tangan dan menjaga jarak kontak dengan
orang lain yang sedang batuk/bersin.
6.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara
cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika
batuk/bersin) di tempat-tempat strategis.
7.
Menginformasikan kepada jamaah,
apabila merasa tidak sehat (memiliki gejala pilek/batuk/sesak
nafas) atau pernah berkunjung ke negara terjangkit (dalam 14 hari terakhir)
agar melaksanakan salat di rumah.
8.
Pengurus masjid dan
mushalla agar selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang
COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
X.
PANDUAN
DISINFEKSI
1.
ALAT
DAN BAHAN
a.
ALAT
·
ULV (Cold fogger, Mist Blower, DAF
3000)
·
Sprayer (elektrik atau manual)
·
Lap flanel/kain microfiber/mop
·
Kelistrikan
·
APD (masker N95, sarung tangan,
pakaian pelindung, kacamata goggle, dll)
b.
BAHAN
·
Disinfektan. Jenis disinfektan yang
dapat digunakan antara lain:
No.
|
Jenis
|
Zat Aktif
|
Takaran
|
Contoh Merk Dagang
|
1.
|
Larutan pemutih
|
Hipoklorit
|
2 sendok makan per 1 L air
|
- Bayclin,
- So
Klin Pemutih,
- Proklin,
- Prokleen,
dll
|
2.
|
Larutan klorin
|
Hipoklorit
|
-
Untuk APD konsentrasi min. 3%
-
Untuk ruangan konsentrasi min. 6%
|
- Kaporit
bubuk,
- Kaporit
padat,
- Kaporit
tablet, dll
|
3.
|
Karbol/lysol
|
Fenol
|
2 sendok makan per 1 L air
|
- Wipol,
- Supersol,
- Bebek
Karbol Wangi,
- SOS
Karbol Wangi, dll
|
4.
|
Pembersih Lantai
|
Benzalkonium Klorida
|
1 tutup botol per 5 L air
|
- Super
Pell
- So
Klin Pembersih Lantai
- SOS
Pembersih Lantai
- Harpic
- Dettol
Floor Cleaner, dll
|
5.
|
Disinfektandiamin
|
N-(3-aminopropyl)-N-dodécylpropane –
1,3-diamine
|
Sesuai petunjuk penggunaan
|
- Netbiokem
DSAM,
- Microbac
Forte,
- TM
Suprosan DA
- Steridine
Multi Surface, dll
|
6.
|
Disinfektan peroksida
|
Hidrogen peroksida
|
Sesuai petunjuk penggunaan
|
- Sanosil,
- Clorox
Hydrogen Peroxide,
- Avmor
EP 50,
- Sporox
II, dll
|
·
Sabun untuk cuci tangan
·
Hand sanitizer/handrub
·
Air bersih
2.
LANGKAH-LANGKAH
DISINFEKSI PERMUKAAN
a.
Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)
terutama masker dan sarung tangan sekali pakai pada saat membersihkan dan
mendisinfeksi permukaan. Sarung tangan harus dibuang setelah setiap
pembersihan. Jika menggunakan sarung tangan yang dapat digunakan kembali, sarung
tangan tersebut HARUS DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENDISINFEKSI
PERMUKAAN TERINDIKASI TERKONTAMINASI dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan
lain.
b.
Permukaan yang kotor harus dibersihkan
dahulu menggunakan deterjen/sabun dan air sebelum disinfeksi.
c.
Baca petunjuk penggunaan produk yang
digunakan untuk membersihkan dan mendisinfeksi,
d.
Siapkan lap flanel/kain microfiber/mop
atau sprayer.
e.
Siapkan cairan disinfektan sesuai takaran
atau petunjuk penggunaan.
f.
Disinfeksi permukaan datar dilakukan
dengan sprayer.
g.
Disinfeksi permukaan tidak datar
seperti tiang, pegangan tangan, dan sebagainya, disinfeksi dilakukan
menggunakan lap flanel/kain microfiber
h.
Untuk disinfeksi dengan lap flanel/kain
microfiber/mop dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
·
Rendam lap flanel/kain mikrofiber
kedalam air yang telah berisi cairan disifektan. Lakukan pengelapan pada
permukaan dan biarkan tetap basah selama 10 menit, atau
·
Semprotkan cairan disinfektan pada lap
flanel/kain microfiber dan lakukan pengelapan secara zig-zag atau memutar dari
tengah keluar.
i.
Untuk disinfeksi dengan cara
penyemprotan, isi ULV atau sprayer dengan cairan disinfektan kemudian
semprotkan ke permukaan yang akan didisinfeksi.
j.
Untuk disinfeksi benda dengan
permukaan berpori seperti lantai berkarpet, permadani, dan tirai, disinfeksi
dapat dilakukan dengan cara mencuci dengan air hangat atau menggunakan produk
dengan klaim patogen virus baru yang cocok untuk permukaan berpori.
k.
Untuk disinfeksi ventilasi buatan,
sebelum dinyalakan lakukan penyemprotan pada Evaporator, Blower dan penyaring
udara (filter) dengan botol sprayer yang telah berisi cairan disinfektan.
Dilanjutkan dengan disinfeksi pada permukaan chasing indoor AC. Pada AC Sentral
dilakukan disinfeksi permukaan pada mounted dan kisi-kisi exhaust dan tidak
perlu dibilas.
l.
Lepaskan APD dan segera cuci tangan
dengan air mengalir dan sabun setelah disinfeksi selesai.
3.
LOKASI
DISINFEKSI PERMUKAAN
Disinfeksi
dilakukan terhadap permukaan sesuai dengan lokasi sebagai berikut:
No.
|
Lokasi
|
Jenis
Permukaan yang Didisinfeksi
|
Pilihan
Jenis Disinfektan
|
1.
|
Rumah
|
Lantai, meja, kursi, gagang pintu, pegangan tangga, komputer dan
keyboard, remote, saklar lampu, toilet, wastafel, dsb.
|
- Larutan
pemutih (tidak untuk logam),
- Larutan
klorin (tidak untuk logam),
- Karbol/Lysol,
- Pembersih
lantai
|
2.
|
Area Publik
|
Lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift,
pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metal
detector, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas
umum lainnya.
|
- Larutan
pemutih (tidak untuk logam),
- Larutan
klorin (tidak untuk logam),
- Karbol/Lysol,
- Pembersih
lantai,
- Disinfektan
diamin,
- Disinfektan
peroksida
|
3.
|
Transportasi Publik
|
Lantai, mesin tapping
tiket, pintu, pegangan tangan pada pintu, handgrip, tiang, kursi, jendela,
sarung jok, sabuk pengaman, kemudi, toilet, wastafel, dan fasilitas umum
lainnya.
|
4.
|
Pasar dan Pedagang Kaki Lima
|
Lantai, pegangan tangga, pegangan pintu/rolling door, toilet, wastafel,
kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat
penyimpanan, tempat parkir, mesin parkir, dan fasilitas umum lainnya.
|
5.
|
Sekolah
|
Lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan
pintu masuk, toilet, wastafel, urinoir, alat peraga/edukasi, komputer dan
keyboard, alat-alat pendukung pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya.
|
6.
|
Pesantren
|
Lantai, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, asrama
santri, ruang kelas, masjid, dapur, kantin pesantren, dispenser.
|
7.
|
Masjid/Mushalla
|
Lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift,
pegangan pintu, jendela, mimbar, microphone, toilet, tempat wudhu, tempat
penyimpanan alat salat, karpet/sajadah, perlengkapan sholat dan fasilitas
umum lainnya
|
8.
|
Restoran/Rumah Makan
|
Lantai, dapur, tempat penyimpanan bahan baku, meja penyajian,
meja dan kursi makan, alat pembayaran elektronik, mesin kasir, permukaan
pegangan tangga, pegangan pintu, toilet, wastafel, dan fasilitas umum
lainnya.
|
- Larutan
pemutih (tidak untuk logam),
- Larutan
klorin (tidak untuk logam),
- Pembersih
lantai,
- Disinfektan
diamin,
- Disinfektan
peroksida
|
4.
LANGKAH-LANGKAH
DISINFEKSI UDARA
a.
Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)
seperti sarung tangan dan masker sekali pakai saat melakukan disinfeksi. Sarung
tangan harus dibuang setelah setiap selesai pembersihan. Jika sarung tangan
dapat digunakan kembali, sarung tangan tersebut HARUS DIGUNAKAN KHUSUS UNTUK
MEMBERSIHKAN DAN MENDISINFEKSI PERMUKAAN TERINDIKASI KONTAMINASI dan tidak
boleh digunakan untuk tujuan lain.
b.
Persiapkan alat Dry Mist Disinfection dengan catridge yang telah berisi cairan
Hidrogen Peroksida.
c.
Atur konsentrasi disinfektan sesuai
dengan luas ruangan dan waktu pemaparan maksimal 30 menit.
d.
Letakkan alat ini di sudut ruangan dan
arahkan noozle ke tengah ruangan.
e.
Pastikan tidak ada orang dalam
melakukan disfinfeksi udara ini.
f.
Nyalakan alat dan tinggalkan ruangan.
Biarkan alat ini selesai bekerja secara otomatis.
g.
Ruangan dapat digunakan kembali
setelah 60 menit
h.
Lepaskan APD dan segera cuci tangan
dengan air mengalir dan sabun setelah disinfeksi selesai.
5.
LANGKAH-LANGKAH
DISINFEKSI DENGAN MESIN ULV
1)
DAF 3000
a.
Isi alat dengan cairan desinfektan ke
dalam jerigen, pasang penutup alat beserta selang celupnya ke dalam jerigen,
kemudian putar penutupnya.
b.
Tutup pintu ruang bahan (disinfektan).
c.
Hidupkan DAF 300 dengan menekan tombol
power.
d.
Pilih perlakuan yang akan dilakukan
dengan menekan tombol “select”, pilih “disinfectant”.
e.
Atur volume ruangan yang akan didisinfeksi
dengan menekan tombol “+” atau “-“
f.
Tekan “Start” lamanya disinfeksi akan
ditampilkan.
g.
Mesin akan berbunyi beep selama 90
detik :
-
bunyi beep perlahan selama 60 detik.
-
bunyi beep cepat selama 30 detik.
Keluarlah dari ruangan dan tutup pintu
ruangan.
“jangan berada diruangan selama proses disinfeksi berlangsung”
h.
Waktu disinfeksiakan dihitung mundur
selama proses berlangsung hingga mencapai nol. Alat akan berhenti secara
otomatis jika sudah selesai.
i.
Layar akan menampilkan angka 120
menit, sesuai waktu kontak yang diperlukan.
Jangan memasuki ruangan
selama waktu 2 jam tersebut.
j.
Layar akan menampilkan “8888” yang
artinya proses disinfeksi sudah selesai.
k.
Putuskan sambungan listrrik, keluarkan
alat dari ruangan.
2) Cold fogger
a.
Isi alat (Cold fogger) dengan cairan desinfektan kurang lebih 3 liter.
b.
Colokkan kabel ke stopkontak.
c.
Hidupkan alat disinfeksi dengan
menekan tombol power.
d.
Buka kran desinfektan dengan cara
memutar pengaturan kran.
e.
Petugas menggunakan APD lengkap mulai
melakukan desifeksi dari ruangan yang terjauh dan dilanjutkan dengan seluruh
ruangan dengan berjalan mundur.
f.
Setelah semua ruangan dilakukan disinfeksi
tutup ruangan selama 2 jam.
g.
Setelah 2 jam ruangan kembali dapat
dibuka dan dimasuki.
3)
Mist Blower elektrik (VP300PS)
a.
Isi alat dengan desinfektan.
b.
Masukkan baterai dibagian jerigen
desinfektan dengan cara memutar baut.
c.
Cek daya baterai (tidak kurang dari 30
%).
d.
Jika baterai sudah siap, hidupkan alat
dengan menekan tombol power di bagian samping alat.
e.
Gendong alat dibagian punggung.
f.
Pada bagian handle buka kunci dengan
menekan pada posisi Unlock.
g.
Untuk memulai disinfeksi tekan tombol
merah dan alat akan berfungsi ditandai dengan bunyi yang disertai dengan
keluarnya disinfektan.
h.
Lakukan disinfeksi sesuai kebutuhan.
SUMBER:
2.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Tanjung Pinang, 2020. Persiapan dan Pelaksanaan Disinfeksi Ruangan.
3.
Kementerian Kesehatan RI, 2011.
Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Nomor: HK.03.05/VI.I/D/1004/2011.
Jakarta,
Maret 2020
Direktur
Kesehatan Lingkungan,
dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO
NIP
196408081989101001